Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Gugatan RI ke Uni Eropa soal Sawit akan Dibentuk Panel WTO 29 Juni

Indonesia menggugat Uni Eropa soal komoditas sawit dalam EU Renewable Energy Directive (RED) II akan memasuki pembentukan panel WTO pada 29 Juni 2020.

Gugatan RI ke Uni Eropa soal Sawit akan Dibentuk Panel WTO 29 Juni
Buruh kerja memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Kemendag memperkirakan permohonan pembentukan panel mengenai gugatan kebijakan restriktif Uni Eropa terhadap komoditas sawit dalam EU Renewable Energy Directive (RED) II.

Kemendag menyebutkan saat ini sudah beredar rumor mengenai rencana pembukaan sidang WTO kembali pada akhir Juni 2020 usai sempat tutup karena lonjakan kasus Corona atau COVID-19 di Swiss.

“Tapi kami juga file [pembentukan panel] mereka [Uni Eropa] soal RED II. Kami sudah siap dokumen tinggal tunggu WTO buka,” ucap Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati ketika ditemui di Kemendag, Kamis (11/6/2020).

“Kami dengar 29 Juni 2020 akan dibuka sidang WTO secara virtual. Itu baru rumor,” tambahnya.

Tahapan pembentukan panel atau request for establishment of a panel yang dimaksud Pradnya menandakan gugatan RED II akan memasuki tahap ajudikasi. Pada tahapan ini panel yang dibentuk WTO dapat menghasilkan putusan yang dapat diterima pemohon sekaligus dilakukan termohon.

Pradnya menjelaskan kalau pemerintah sudah melalui lebih dulu proses konsultasi yang menjadi tahapan awal sebelum pembentukan panel. Prosesnya melibatkan kewajiban negara tergugat menjelaskan kebijakannya kepada negara penggugat dan diberi waktu 60 hari. Diharapkan keduanya bisa mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh ajudikasi.

“Kami minta mereka jelaskan kebijakan mereka. Sudah lewat masa waktu 60 hari,” ucap Pradnya.

Di saat yang sama, Kemendag juga memperkirakan Uni Eropa bakal mengajukan permohonan pembentukan panel larangan ekspor nikel Indonesia pada tanggal yang sama. Sebab, proses gugatannya pun juga sudah melalui proses konsultasi 60 hari. Hanya saja, upaya pembentukan panel untuk kasus nikel juga dipastikan terhambat karena penutupan kantor WTO.

“29 Juni 2020 kami harapkan Uni Eropa akan file request for establishment of a panel,” ucap Pradnya.

“Udah lewat [60 hari] tinggal Uni Eropa mau jalan terus atau mau berhenti. Mereka belum ajukan karena WTO lockdown,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9 Desember 2019.

Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Baca juga artikel terkait DISKRIMINASI SAWIT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri