Menuju konten utama

Gugatan 'Pribumi' Terhadap Anies Baswedan Ditolak PN Jakpus

Majelis hakim menilai, gugatan soal penggunaan kata 'pribumi' tersebut masuk ke dalam karakteristik gugatan warga negara atau citizen law suite (CLS).

Gugatan 'Pribumi' Terhadap Anies Baswedan Ditolak PN Jakpus
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan terkait penggunaan kata Pribumi yang digunakan Anies Baswedan dalam pidatonya usai dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta, 16 Oktober 2017.

Menurut hakim, gugatan tersebut tak dapat diterima lantaran tidak sesuai dengan karakteristik gugatan perdata.

"Ada ketidakhubungan antara penggugat dan tergugat dalam ruang lingkup perdata, yaitu hubungan pribadi tergugat dan penggugat dalam kaitan hubungan hukum perdata," kata ketua majelis hakim kata Ketua Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meliala, saat membacakan putusan, Senin (4/6/2018).

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut masuk ke dalam karakteristik gugatan warga negara atau citizen law suite (CLS). "Oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan," imbuhnya.

Pengguna istilah 'pribumi' dalam pidato Anies Baswedan digugat ke PN Jakpus oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis). Gugatan itu terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Perdata, PN Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2017 dengan Nomor perdata: 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST

Menurut Koordinator Taktis, Daniel Masiku, pidato Anies melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi oleh pejabat penyelenggara negara, termasuk gubernur.

Selain itu, Anies juga diduga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Atas dasar tersebut, kata Daniel, kemudian merujuk pada pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Taktis pun melayangkan gugatan perdata kepada mantan rektor Universitas Paramadina itu.

Daniel mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau menggugat ulang melalui mekanisme CLS. Ia menyampaikan, jika gugatan CLS dilakukan, maka ia perlu mengumpulkan dan mengordinasi para pihak yang merasa keberatan dengan pidato tersebut.

"Bisa atas nama kelompok atau bisa juga kita menggandeng LSM yang memang bergerak soal HAM. Saya kira itu teknis, kami akan melihat dulu salinan putusan seperti apa, nanti kami sikapi. Saya kira banyak masyarakat yang bereaksi atas pidato itu, tapi apakah mereka akan menggunakan hak hukumnya saya belum tahu," ujarnya usai persidangan.

Baca juga artikel terkait PRIBUMI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora