Menuju konten utama

Gugatan Keponakan Prabowo & Lawan Bobby di Pilkada Sia-Sia Belaka

Sejumlah paslon yang menggugat hasil pilkada bakal kalah di MK karena tak memenuhi syarat. Mengapa mereka tetap mendaftar?

Gugatan Keponakan Prabowo & Lawan Bobby di Pilkada Sia-Sia Belaka
Hakim Mahkamah Konstitusi. Kamis (27/6/2019). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pilkada 2020 belum usai. Banyak kandidat yang kalah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Per 30 Desember lalu, ada 135 pasangan yang mendaftar. “7 dari pilgub, 14 dari pilwali, [dan] 114 dari pilbup,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari saat dikonfirmasi wartawan Tirto, Senin (4/1/2021) pagi.

Seperti pendaftaran pada umumnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para kandidat. Salah satunya, penggugat kalah dengan selisih suara hanya antara 0,5 persen hingga 2 persen. Jika di atas itu, bisa dipastikan gugatan akan ditolak. Syarat ini diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lebih detail, MK akan menerima dan memproses pengajuan gugatan di tingkat pemilihan gubernur jika:

-selisih suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah di provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta;

-selisih 1,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta;

-1 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta;

-0,5 persen untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta.

Untuk tingkat bupati/wali kota:

-jika jumlah penduduk kurang dari 250 ribu, selisih perolehan suara paling banyak 2 persen dari total suara sah;

-250 ribu jiwa-500 ribu jiwa dengan selisih 1,5 persen;

-500 ribu jiwa-1 juta jiwa dengan selisih 1 persen;

-lebih dari 1 juta jiwa selisih 0,5 persen.

Lalu apakah syarat ini telah terpenuhi oleh para penggugat?

Tangsel dan Medan

Salah satu kandidat yang mendaftarkan gugatan adalah keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Ia resmi mendaftar pada 21 Desember pukul 10 malam. Sara berpasangan dengan Muhamad di Pilkada Tangerang Selatan.

Muhamad-Sara dikalahkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, petahana sekaligus bagian dari dinasti politik paling kuat dan berakar di Banten.

Total suara yang terkumpul di Pilkada Tangsel 2020: Muhamad-Sara 205.309, Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682, dan Davnie-Pilar 235.734. Total suara yang sah adalah 575.725.

Jumlah penduduk di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta ini menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 1.747.906. Mengikuti standar MK, Tangsel masuk ke dalam kategori penghitungan selisih 0,5 persen.

0,5 persen dari jumlah suara sah adalah sekitar 2.879 suara. Itu artinya, harusnya MK menolak gugatan Muhamad-Sara karena selisih mereka dengan Davnie-Pilar jauh di atas itu: 30.425 suara.

Gugatan juga muncul dari rival menantu Presiden Joko Widodo di Kota Medan. Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan kalah oleh Bobby Nasution-Aulia Rachman. Mereka berdua resmi mendaftar pada 18 Desember kurang lebih sekitar jam delapan malam.

Total suara yang terkumpul di Pilkada Kota Medan 2020: Akhyar-Salman 342.508 dan Bobby-Aulia 393.327. Total suara yang sah 735.907.

Total jumlah penduduk Medan 2.229.408 jiwa, sehingga masuk ke dalam kategori penghitungan selisih 0,5 persen. 0,5 persen dari jumlah suara sah adalah sekitar 3.680. Selisih suara Akhyar-Salman dengan Bobby-Aulia sebanyak 50.819 suara. Lagi-lagi, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

Itu artinya, seperti Muhamad-Sara, semestinya MK menolak gugatan Akhyar-Salman.

Melihat Celah

Sangat mungkin 133 pasangan lain yang melayangkan gugatan PHP ke MK juga tidak melewati syarat ambang batas. Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ikhsan Maulana mengatakan hanya 26 pasangan calon (paslon) yang masuk ke dalam kategori di bawah ambang batas 2 persen.

“Itu juga belum menjamin daerah itu ada di selisih 2 persen untuk bisa memenuhi ambang batas, karena akan dilihat kembali berdasarkan jumlah penduduk. Kebetulan tidak banyak permohonan mencantumkan jumlah penduduk untuk menjadi tolok ukur ambang batas,” kata Ikhsan saat dihubungi wartawan Tirto, Senin sore.

Ia menduga banyaknya paslon yang ngotot tetap mengajukan sengketa hasil ke MK meski lewat jauh di atas ambang batas adalah karena mereka melihat celah. Salah satunya adanya pergeseran penerapan ambang batas, dari yang dulunya diterapkan saat pemeriksaan pendahuluan kini diperiksa dalam pokok perkara.

“Ini juga memberikan harapan kepada yang kalah bahwa, walaupun ambang batas terpaut jauh, masih ada harapan di proses pembuktian. Disinilah paslon diuji soal dalil-dalil mereka dan relevansinya dengan selisih suara yang tidak memenuhi ambang batas,” katanya.

“Memang itu diberikan ruang oleh UU dan konstitusi,” tambahnya.

Ikhsan juga mengatakan, “mungkinkah mengajukan sengketa ke MK merupakan bagian dari strategi untuk mempertahankan suara pendukung? Bisa saja. Paslon akan berjuang sampai tahapan terakhir untuk mengupayakan suaranya dan menjaga kepercayaan pemilih.”

Wartawan Tirto menghubungi beberapa paslon yang mengajukan gugatan walau dengan selisih suara yang jauh di atas dua persen seperti Rahayu Saraswati, Akhyar Nasution, dan Salman Alfarisi. Hingga Senin malam, hanya Sara yang menjawab. Dia mengatakan “mendukung relawan dan tim yang memperjuangkan hal ini” serta menyerahkan sepenuhnya keputusan lanjutan “ke pak Muhamad.”

Perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 26-29 Januari, kemudian pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino