Menuju konten utama

Gugatan Bosowa Dikabulkan PTUN, Bukopin & OJK Siap Ajukan Banding

OJK dan Bank Bukopin akan banding usai PTUN mengabulkan permohonan PT Bosowoa Corporindo.

Gugatan Bosowa Dikabulkan PTUN, Bukopin & OJK Siap Ajukan Banding
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan PT Bosowoa Corporindo tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020.

Hakim menyatakan keputusan tersebut batal dan OJK wajib mencabut keputusan soal penilaian ulang tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," demikian bunyi putusan sebagaimana dinukil dari laman SIPP PTUN Jakarta dari nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, Selasa (19/1/2021).

Keputusan majelis hakim juga mengabulkan penundaan pelaksanaan keputusan OJK tersebut. Putusan juga memerintahkan kepada OJK untuk menunda eksekusi keputusan OJK hingga berkekuatan hukum tetap.

OJK pun sudah mengambil sikap untuk banding atas putusan hakim ini. Hal tersebut berdasarkan siaran pers yang diterima reporter Tirto, Selasa (19/1/2021).

"Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT. Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," bunyi keterangan resmi dari OJK.

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

Respons Bank Bukopin

Senada dengan OJK, Bukopin juga menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung.

“Kami menghormati putusan PTUN. Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono seperti dikutip Antara.

Rivan juga menjelaskan operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.

"Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pungutan fundamental perseroan,” ujar Rivan.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020.

Rivan menjelaskan Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi perseroan yang sejalan dengan misi KB Kookmin Bank membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen ritel itu.

"KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan hal ini ditanggapi baik oleh masyarakat, untuk itu kami bersyukur, dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi," ujar Rivan.

Permasalahan Bosowa dengan OJK berawal ketika OJK menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 yang menyatakan Bosowa melanggar aturan. Keputusan OJK juga membuat Bosowa kehilangan posisi sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin.

Baca juga artikel terkait BANK BUKOPIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz