Menuju konten utama

Gugatan ASN Difabel Menang, Kemenkeu akan Pelajari Putusan PTTUN

Kementerian Keuangan akan pelajari putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Gugatan ASN Difabel Menang, Kemenkeu akan Pelajari Putusan PTTUN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers APBN KITA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan DH terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN). DH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penyandang disabilitas yang dipecat pada 12 November 2020 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Strategis Yustinus Prastowo menuturkan, saat ini pihaknya menunggu salinan dan akan mempelajari lebih lanjut. Hal ini sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya.

"Selanjutnya, Kemenkeu mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan mengajak para pihak untuk menjaga keteduhan ruang publik," kata Yustinus kepada reporter Tirto, Jumat (3/6/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum DH, Charlie Albahiji mengatakan dalam persidangan yang digelar di PTTUN Jakarta, hakim mengabulkan seluruh permohonan DH. Selain itu, Majelis Hakim PTTUN juga menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Kemenkeu dan BPASN batal.

"Majelis Hakim PTTUN Jakarta memenangkan DH, ASN penyandang disabilitas mental yang menggugat kementerian keuangan RI karena diberhentikan secara diskriminatif," kata Charlie melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Charlie yang juga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu juga menuturkan, Majelis Hakim PTTUN memutuskan Kemenkeu wajib merehabilitasi hak DH sebagai ASN, sehingga dari putusan ini DH berhak untuk kembali bekerja sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

"Putusan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, khususnya hak-hak disabilitas mental di Indonesia," ucapnya.

Dia berharap Kemenkeu dan BPASN untuk segera menjalankan putusan. Tidak mengajukan upaya hukum sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Sebelumnya seorang ASN difabel mental, DH melayangkan gugatan atas pemecatan dirinya oleh Kemenkeu ke PTTUN Jakarta. DH dipecat saat kondisinya tengah sakit skizofrenia paranoid yang mulai dideritanya yang saat itu tidak tertangani. Selain Kemenkeu, DH juga menggugat BPASN. Atas sikapnya ini, DH didukung seratusan organisasi disabilitas mendesak agar dia dapat kembali bekerja.

Baca juga artikel terkait HAK DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin