Menuju konten utama

Gugat UU Pemilu, Nasdem Sebut Yuwono Pintadi Tak Lagi Kader

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya tidak mengakui keanggotaan Yuwono Pintadi yang melakukan gugatan uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugat UU Pemilu, Nasdem Sebut Yuwono Pintadi Tak Lagi Kader
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melayani pemilih saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.

tirto.id - Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya tidak mengakui keanggotaan Yuwono Pintadi yang melakukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Willy status keanggotaan Yuwono Pintadi telah berakhir sejak 2019.

Selain itu, sikap Yuwono sudah tidak sejalan dengan agenda Nasdem yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," kata Willy dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/12/2022).

Willy menjelaskan, bahwa Yuwono tidak memperpanjang keanggotaan di partai Nasdem. Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai.

"Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa sistem proporsional tertutup sebagaimana Yuwono Pintadi dan sejumlah pihak lainnya dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi. Oleh karenanya, Willy menilai sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.

"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” terangnya.

Sebelumnya sekelompok orang yang terdiri atas Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono menguji materi mengenai frasa ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang