Menuju konten utama

Gubernur Nurdin Abdullah & Lima Lainnya Diperiksa di KPK Usai OTT

Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya yang ditangkap komisi antirasuah telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB.

Gubernur Nurdin Abdullah & Lima Lainnya Diperiksa di KPK Usai OTT
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta, selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat ini, keenam orang yang ditangkap menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Ali menyatakan enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB.

Tim KPK, kata dia, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.

"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah.

"Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Firli.

Ia mengatakan bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers," kata dia.

Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT NURDIN ABDULAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz