Menuju konten utama

Gubernur Kepri Nonaktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa Jaksa KPK telah menerima uang suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Gubernur Kepri Nonaktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun telah menerima uang suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari pengusaha Kock Meng, Johannes Kodrat dan nelayan bernama Abu Bakar.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," ujar Asri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Menurut Jaksa Asri Irwan, Nurdin mendapatkan uang tersebut dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono yang dilakukan dalam rentang waktu April-Juli 2019.

Penerimaan uang tersebut, dimaksudkan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019, untuk pemanfaatan laut di Piayu Laut, Batam seluas 6,2 hektar atas nama pemohon Kock Meng.

Selain itu, uang yang diterima Nurdin ditujukan untuk memuluskan izin pemanfaatan ruang laut dengan nomor 120/0945/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019, yang berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

"Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil [RZWP3K]," ujarnya.

Atas perbuatannya, Nurdin dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri