Menuju konten utama

Gubernur BI: Jangan Anggap Enteng Risiko Investasi Bitcoin

Bank Indonesia mengimbau masyarakat tidak gampang tergiur dengan investasi Bitcoin.

Gubernur BI: Jangan Anggap Enteng Risiko Investasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin. Getty Images/iStock Editorial.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) kembali memperingatkan tingginya risiko investasi dalam mata uang digital (cryptocurrency) bernama Bitcoin. Meski dikabarkan menjanjikan keuntungan tinggi, BI menilai investasi Bitcoin sangat berisiko.

Karena itu, Gubernur BI, Agus Martowardojo meminta masyarakat agar tidak menganggap enteng resiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan Bitcoin.

"Saya ingin mengatakan resiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Itu adalah sesuatu yang jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui tentang Bitcoin," kata Agus di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (11/12/2017) seperti dikutip Antara.

Agus mengigatkan, mata uang digital semacam Bitcoin tidak dijamin keamanannya. Investasinya juga tidak diakui di Indonesia saat ini. Apalagi, Bitcoin juga bukan alat pembayaran yang sah.

"Jadi saya selalu mengatakan kepada masyarakat untuk paham bahwa ada resiko dengan instrumen Bitcoin," kata dia.

BI selaku regulator juga telah mengimbau masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan dijamin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga berharap masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan instrumen mata uang digital, yang salah satunya ialah Bitcoin.

"(Potensi Bitcoin) nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kami tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan," kata Sri Mulyani.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat dapat lebih bijak memilih produk investasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan transaksi menggunakan mata uang digital melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, meskipun investasinya kerap menjanjikan imbal hasil besar. Ia juga mencatat saat ini terdapat dua pelaku transaksi Bitcoin.

Pertama, pelaku atau industri yang berdiri sebagai "marketplace", yakni tempat bertemunya pembeli dan penjual mata uang virtual tersebut. Kedua, pelaku atau industri yang menawarkan investasi di penjualan Bitcoin.

Menurut Tobing, mata uang virtual untuk investasi berpotensi merugikan masyarakat karena perusahaan penjualnya mengiming-imingi bunga yang tidak masuk akal. Jika masyarakat ingin berinvestasi, menurut dia, lebih baik ke sektor produktif atau ke produk keuangan yang legal.

Baca juga artikel terkait BITCOIN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom