Menuju konten utama

Remisi Susrama Bukti Ketidakpekaan Jokowi Soal Kebebasan Pers

Ketua AJI Denpasar Nandhang R Astika menilai pemberian remisi untuk Susrama menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.

Remisi Susrama Bukti Ketidakpekaan Jokowi Soal Kebebasan Pers
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang percepatan pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap seorang reporter Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa mendapatkan remisi pada 7 Desember 2018.

Susrama yang juga eks caleg PDIP di pemilihan umum 2009 itu divonis seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Djumain, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 15 Februari 2010. Ia mulai mendekam di Rutan Klas IIB Bangli sejak 26 Mei 2009.

Ia divonis berdasarkan putusan PN Denpasar Nomor 1002/Pid.B/2009/PN.DPS tanggal 15 Februari 2010 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1665 K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Dia ditetapkan dihukum 20 tahun.

Nama Susrama berada di nomor urut 94 dari 115 terpidana yang mendapatkan keputusan Pidana Penjara Sementara. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, pada 7 Desember 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Poin pertimbangan dalam keputusan itu menyatakan bahwa terpidana yang namanya tercantum dalam Kepres 29/2018 itu adalah terpidana yang dikenakan pidana seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik. Artinya, Susrama telah menjalani 10 tahun masa hukumannya.

Namun, keputusan Jokowi tersebut menuai kritik, salah satunya dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Nandhang R Astika. Ia menilai pemberian remisi untuk Susrama tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.

“Seolah-olah kasus ini dianggap biasa saja, kebebasan pers bakal makin terancam. Kebebasan pers di Indonesia belum merdeka,” kata Nandhang ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (22/1/2019).

Apalagi, kata Nandhang, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa menjadi kemenangan bagi pers karena satu-satunya kasus yang berhasil dibongkar oleh kepolisian, meski perlu satu tahun mengungkap kasus tersebut.

“Kami menilai ada ketidaktepatan dalam pemberian remisi ini. Apakah presiden benar mengetahui orang-orang yang ia berikan remisi? Apakah presiden tahu Susrama sebagai dalang pembunuhan?” Nandhang mempertanyakan.

Karena itu, Nandhang menyayangkan remisi tersebut. Sebab, ia merasa kebebasan pers semakin suram dengan pemberian remisi terhadap Susrama, dalang dari pembunuhan reporter Radar Bali yang terjadi pada Februari 2009.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan. Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang nantinya terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana ini.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali itu.

Prabangsa sebelumnya menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.

[Soal kronologi pembunuhan, bisa dibaca ditautan ini]

“Tidak menutup kemungkinan Susrama bisa mendapatkan pembebasan bersyarat nanti, artinya efek jera terhadap pelaku semakin menipis,” kata Nandhang.

Hal senada diungkapkan peneliti dari Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono. Ia menyatakan sebelum pemberian remisi, semestinya Presiden Jokowi melalui Kementerian Hukum dan HAM bertanya dahulu kepada keluarga Prabangsa selaku korban langsung.

“Kajian itu bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan. Keluarga korban penting untuk diajak bicara,” kata Andreas kepada reporter Tirto.

Menurut Andreas, mempertimbangkan permintaan keluarga korban menjadi penting. Sebab, jika keluarga menolak, maka pemerintah harus memikirkan ulang soal pemberian remisi kepada Susrama.

“Jika tidak membicarakan, bisa jadi masalah. Nanti pemerintah dianggap tidak adil dan presiden seolah sewenang-wenang,” kata Andreas.

Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Putra ketika dihubungi Tirto, Selasa, 22 Januari mengatakan, pemberian remisi memang merupakan hak prerogatif presiden dan berdasarkan usulan pemerintah.

“Itu hak prerogatif presiden berdasarkan usulan Kementerian Hukum dan HAM juga rekomendasi kepala rutan/lapas terpidana menjalani hukuman, mungkin juga pengajuan remisi dari keluarga terpidana,” kata politikus Nasdem ini.

Presiden, kata Supiadin, tidak akan sembarangan untuk memutuskan pemberian remisi. Sebab, harus ada usulan serta kajian ihwal terpidana tersebut.

Berkaitan dengan kasus Susrama, kata Supiadin, terpidana telah menjalani masa hukuman dan pasti pemberian remisi berdasarkan hukum.

Ia menyatakan pemberian remisi melalui proses pertimbangan yang panjang dan Presiden Jokowi tidak bisa begitu saja teken Kepres, lalu memberikan keringanan hukuman.

“Melalui pertimbangan itu agar presiden tidak keliru memberikan remisi,” kata Supiadin.

Respons TKN Jokowi-Ma'ruf

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Johnny G Plate mengatakan pemberian remisi oleh presiden ada mekanismenya dan tidak bisa dicabut.

“Tidak bisa seenaknya mencabut remisi seseorang. Sekali diberikan pengampunan oleh presiden atas nama negara, itu tidak bisa dicabut,” kata Plate ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (22/1/2019) malam.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Nasdem ini mencontohkan jika dahulu Presiden Sukarno memberikan remisi, lalu presiden selanjutnya ingin mencabut remisi itu, maka hal itu tetap tidak bisa dilakukan.

Plate menyatakan Jokowi bekerja berdasarkan hukum, termasuk pemberian remisi kepada Susrama.

“Harus sesuai aturan, hukum itu bukan berjalan karena diambil alih oleh kekuasaan, tapi norma dan konstitusi hukum harus diterapkan oleh penegak hukum. Harus berjalan dalam sistem yudisial,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz