Menuju konten utama

Grand Indonesia Bantah Klaim BPRD Soal Kepemilikan Izin Usaha

Menurut Aaron Ismail, Grand Indonesia selalu taat membayar pajak yang diwajibkan pemerintah.

Grand Indonesia Bantah Klaim BPRD Soal Kepemilikan Izin Usaha
Grand Indonesia. FOTO/Istimewa

tirto.id - Corporate Affair Grand Indonesia Aaron Ismail membantah pernyataan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri yang menyebut bahwa Mall Grand Indonesia belum memiliki izin usaha. Menurut dia, pihak Grand Indonesia selalu taat dengan segala peraturan yang diwajibkan baik oleh pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.

"Saya sudah cek ke tim legal kami. Setahu saya, kami tidak memiliki masalah soal ijin atau pelanggaran regulasi," katanya saat ditemui Tirto, di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2017).

Hingga saat ini, kata dia, Grand Indonesia selalu taat membayar pajak yang diwajibkan pemerintah. Logikanya, jika izin usaha Grand Indonesia tidak terdaftar, tidak mungkin penyetoran pajak itu selalu diterima oleh BPRD setiap tahunnya.

"Sampai saat ini kami belum dapat peneguran apapun secara surat. Hitam putih. Alhamdulillah bapak lihat sendiri mall ini masih bisa berjalan," imbuhnya.

Untuk diketahui, mall Grand Indonesia adalah salah satu mall di Jakarta yang disebut Edy Sumantri akan menjadi sasaran pengenaan rencana disinsentif pajak DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menggerek target pendapatan dari sumber Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang naik Rp500 miliar dari Rp8 triliun pada 2017, menjadi Rp8,5 triliun di tahun ini.

Pernyataan terkait Grand Indonesia itu diucapkan Edy di dalam rapat dengar pendapat bersama komisi C DPRD DKI Jakarta pada 7 November 2017 silam.

"Saya juga ternyata baru tahu kalau Grand Indonesia ini izin usahanya belum ada," kata Edi di hadapan para anggota komisi C di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto