Menuju konten utama

Mempersoalkan Penerapan Pasal Narkotika Meski Barbuk Hanya Garam

Peneliti ISESS Bambang Rukminto menilai penerapan pasal narkotika tidak tepat karena tuntutan tidak berdasarkan barang bukti.

Mempersoalkan Penerapan Pasal Narkotika Meski Barbuk Hanya Garam
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Polisi menangkap DZ (40 tahun) dan SWP (24 tahun) pada 24 Januari 2022, pukul 16, di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau membawa, mengirim, mengangkut dan/atau memiliki, menyimpan metamfetamin.

Pada hari itu, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lantas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan segera menindaklanjuti dengan operasi penyamaran sebagai pembeli. Kemudian si ‘pembeli’ menghampiri rumah DZ dan SWP.

“Selanjutnya DZ mengeluarkan tas hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus teh cina, di dalam (bungkus teh) berisikan sabu. Melihat bungkusan tersebut, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/2/2022).

Polisi menyita bungkusan itu untuk menganalisis apakah benar barang itu adalah sabu, pihak Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara bakal memastikannya.

“Hasil tes awal terhadap barang bukti, hasilnya negatif narkotika. Pengakuan tersangka bahwa barang bukti adalah garam yang dikemas menyerupai narkotika jenis sabu,” sambung Hadi.

DZ dan SWP telah empat kali melancarkan modusnya. Pada Desember 2021, penjualan pertama, pembeli harus merogoh Rp500 ribu, isinya adalah 1 gram gula batu; penjualan kedua, mereka menjual 2 gram gula batu senilai Rp700 ribu. Januari 2022, penjualan ketiga, 0,5 ons gula batu berhasil dijual seharga Rp2 juta.

“Hingga tertangkap saat ini dengan barang bukti 3.000 gram, dengan bahan yang digunakan adalah garam,” imbuh Hadi.

DZ dan SWP meyakinkan calon pembeli dengan menawarkan harga yang lebih murah, sehingga para calon pembeli tergiur. Usai kesepakatan, mereka menyiapkan gula batu dan garam sebagai pengganti sabu. Modus pergantian isi paket ini merupakan suruhan BAY alias Siwa, bos DZ dan SWP.

Kedua pria ini jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. Meski menjual sabu palsu hasil tes urine DZ dan SWP positif mengandung zat narkotika, maka keduanya akan direhabilitasi.

Penyamar yang Ditipu

Tepatkah DZ dan SWP, ‘si penipu polisi’ dikenakan Undang-Undang Narkotika? Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai polisi terlalu memaksakan penerapan Pasal 114 UU Narkotika, lantaran objeknya eror. Sementara regulasi soal narkotika itu jelas, tapi yang kedua tersangka tidak berdagang sabu.

“Syaratnya adalah narkotika yang diperjualbelikan. Kalau bukan narkotika, tidak bisa (menggunakan pasal tersebut). Itu sangat memaksakan,” tutur dia kepada reporter Tirto, Kamis (3/2/2022).

Pasal lain yang bisa disematkan kepada kedua tersangka adalah penipuan, tapi ini pun lucu. “Penipuan ada unsur kerugian, yang dirugikan adalah korban. Korbannya siapa? Polisi. Karena mau beli asli malah dapat palsu.”

Hal lain yang jadi sorotan adalah operasi penyamaran yang dilakukan polisi. Pasal 79 UU Narkotika menyebutkan “Teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf j dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.”

“Kok bisa pembelian terselubung tidak dipastikan dahulu barangnya adalah narkotika? Alasannya apa dia melakukan pembelian terselubung? Apa dasarnya?” ujar Fachrizal.

Jika polisi benar mendapatkan informasi soal transaksi sabu itu dari masyarakat, maka pengaduan itu harus dibuka secara transparan. Rampung menerima pengaduan, polisi bisa menyelidiki perkara sebelum menjalankan operasi. Sebaliknya, jika reserse tertipu dalam operasi ini, maka uji tuntasnya dipertanyakan.

Mekanisme pembeli terselubung perlu diperbaiki, mesti ada pengawasan pengadilan. Dikhawatirkan operasi penyamaran tak sesuai prosedur. Siapa yang tahu bahwa pembelian terselubung itu untuk mengentaskan peredaran narkoba? Jika ternyata itu adalah kedok polisi membeli untuk dirinya sendiri, maka mekanismenya patut diuji.

“Polisi punya intel, (ada informasi penjualan) narkotika, sudah percaya diri untuk menggerebek, ternyata gagap. Itu lelucon,” kata Fachrizal.

Kekhawatiran operasi pembelian terselubung bukan tak berdasar. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar warga, aparat penegak hukum pun menjadi pengguna. Pada 2020, kepolisian memecat 113 anggota dari kesatuan dengan mayoritas adalah kasus narkoba. Sementara tahun ini, masih ada personel Polri yang terjerat kasus narkoba.

Contoh, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo kehilangan jabatan lantaran ketahuan menggunakan sabu; Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan beberapa anggotanya dipecat karena kedapatan mengonsumsi narkoba. Banyaknya polisi yang juga menjadi pengguna karena ada saja polisi yang membeli dan menikmati narkoba dengan dalih penyitaan.

Jangan Asal Cocok

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan dua tersangka ini bisa dikategorikan sebagai pengguna narkotika, karena hasil tes urine positif mengandung zat narkotika.

“Nanti bisa dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, tidak masuk kategori penipuan,” ujar dia kepada reporter Tirto, Kamis (3/2/2022). Maka DZ dan SWP bisa direhabilitasi, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat kalau DZ dan SWP terbukti bukan memperjualbelikan narkoba, maka mereka harus dibebaskan.

“Harus dilihat dari kesalahan polisi sendiri dalam penyelidikan sehingga tidak mendapat data yang akurat saat melakukan penangkapan. Kasus salah tangkap sudah ribuan kali. Kalau bukti-bukti tidak ada, jangan memaksa menetapkan tersangka,” kata dia kepada reporter Tirto.

Dalam kasus pemalsuan sabu ini, siapa pihak yang dirugikan dan apakah pengguna sabu turut melaporkan perkara? Jika ada, kata Bambang, maka si pelapor juga semestinya ditangkap karena ia pun sebagai pengguna.

“Fakta hukumnya, tidak ada pelapor yang dirugikan. Jadi alasan polisi menangkap itu gugur dengan sendirinya,” sambung Bambang. Penerapan pasal narkotika juga tidak tepat karena tuntutan tidak berdasarkan barang bukti.

Cara kerja polisi modern harus lebih mengedepankan bukti, bukan hanya pengakuan saksi atau pengakuan terduga. Tak bisa pula penyidik memprioritaskan pengakuan tanpa mencari barang bukti, lalu menganiaya terduga pelaku, misalnya. Upaya seperti itu harus segera diubah. Bila cara kerja seperti itu, profesionalisme polisi dipertanyakan.

“Ujungnya mencari dan mencocokkan pasal, yang jelas akan merugikan hak-hak seseorang,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, Polri wajib cermat sebelum menetapkan tersangka maupun menerapkan pasal yang dituduhkan. Jangan sampai kewenangan besar diterapkan asal-asalan sehingga berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz