Menuju konten utama

Google Indonesia akan Lunasi Utang Pajak Hingga April 2017

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meyakini Google Indonesia akan segera merampungkan penunggakan pembayaran pajak paling lambat hingga April 2017.

Google Indonesia akan Lunasi Utang Pajak Hingga April 2017
Consumer Marketing Manager Google Indonesia Mira Sumanti (kiri) didampingi partisipan mengoperasikan aplikasi Google App Voice Search saat Kampanye #SelaluTauBdg Google Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/10). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meyakini Google Indonesia akan segera merampungkan kasus pajak yang tengah dialami. Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat itu kemungkinan akan memenuhi kewajibannya membayar pajak pada Maret-April 2017 ini.

“Insya Allah, (Maret) ya kita doa sama-sama. Tapi kalau enggak ya April lah,” ujar Haniv pada Jumat (17/3/2017) lalu di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

Lebih lanjut, Haniv menyatakan pihak Google Indonesia sebenarnya telah bertekad untuk melunasi pajak yang tertunggak pada 2015 itu.

“Mereka (Google Indonesia) sudah sepakat pasti bayar pajak. Dia malulah kalau tidak bayar pajak. Sebagai satu lembaga yang besar, satu entitas perusahaan internasional yang besar, mereka malu kalau enggak bayar pajak,” kata Haniv.

Meski telah menyatakan sikap optimistisnya terhadap Google Indonesia, akan tetapi Haniv tidak bersedia menjawab secara rinci saat ditanya besaran jumlah tunggakan pajak yang harus dibayarkan. “Mengenai jumlah, itu rahasia. Yang penting, Google bayar dan jumlahnya tidak kecil,” ujar Haniv lagi.

Haniv pun berharap, Google Indonesia juga dapat segera merampungkan urusan pajaknya di sepanjang 2016 lalu.

Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi, Komunikasi, dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi sempat menyampaikan sikap optimistisnya kalau Google Indonesia memang akan membayar pajak secepatnya. Meski begitu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Iwan berharap pemerintah juga perlu memperhatikan serta mengkaji ulang perundang-undangan di Indonesia.

“Dari segi Undang-Undang Perbankan jelas, lalu juga Undang-Undang Pajak sendiri. Jadi harus mendefinisikan apa itu Badan Usaha Tetap, hak pemajakan, itu harus coba kita revisi,” ujar Iwan kepada Tirto di Jakarta pada 28 Februari 2017.

“Kemudian dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ini juga harus disesuaikan,” tambahnya.

Adapun untuk mengantisipasi kasus utang pajak semacam ini agar tidak terjadi lagi, Iwan menyatakan Ditjen Pajak harus berkolaborasi dalam payment gateway nasional yang akan diterapkan Bank Indonesia. “Karena setiap transaksi yang berbentuk pembayaran akan melewati payment gateway, sehingga alurnya nanti bisa satu pintu saja,” kata Iwan.

Menurut informasi dari Ditjen Pajak, Google Indonesia memang telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan berstatuskan penanaman modal asing (PMA) per 15 September 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific di Singapura, Google Indonesia seharusnya berstatus badan usaha tetap.

Oleh karena itu, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia wajib dikenai pajak penghasilan.

“Sehingga meskipun ini bisnis digital, tapi ketika beroperasi di Indonesia, dia harus tunduk pada Undang-undang di Indonesia, khususnya Undang-undang membuka bisnis,” ucap Iwan lagi.

Baca juga artikel terkait GOOGLE INDONESIA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri