Menuju konten utama

Golkar & Nasdem Tak Sepakat Revisi UU MD3 Penambahan Pimpinan MPR

Menurut Golkar, UU MD3 sebaiknya tak direvisi oleh DPR periode 2014-2019 yang masa kerjanya tinggal sebulan lagi.

Golkar & Nasdem Tak Sepakat Revisi UU MD3 Penambahan Pimpinan MPR
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Partai Golkar menyatakan tak setuju dengan wacana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar, Zainudin Amali merespons Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah menyiapkan draf revisi UU MD3.

"Kan posisi kita, posisi Golkar itu jalankan dulu undang-undang yang sekarang, ini undang-undang kan belum dijalankan yang revisi nomor 2 tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" kata Amali saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2019).

Menurut Amali, UU MD3 sebaiknya tak direvisi oleh DPR periode 2014-2019 yang masa kerjanya tinggal sebulan lagi.

"Kalau sekarang jalankan MD3 yang ada. Makanya kami sudah komit, karena itu bukan hanya pimpinan MPR, bisa merembet ke mana-mana kalo ada revisi itu," ujar Amali.

Hal senada juga disampaikan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johhny G Plate. Ia mengatakan perubahan UU MD3 saat ini belum diperlukan dan tak ada urgensinya.

Johnny mengklaim Nasdem belum pernah membahas penambahan kursi pimpinan MPR. "Bukan hanya Nasdem, banyak fraksi di DPR merasa belum perlu. Itu kepentingan siapa sih?" ungkap Johnny.

Johnny mengatakan UU MD3 merupakan kesepakatan bersama dan telah diketok palu untuk dilaksanakan setelah pemilu. Terkait penambahan pimpinan, lanjut dia, sebaiknya dibahas setelah DPR dan Presiden terpilih dilantik.

"Setelah itu ada pertimbangan-pertimbangan khusus, misalnya untuk kelancaran kehidupan bernegara, mau dengan revisi UU MD3, ya boleh, tapi nanti. Sekarang ini belum," ujarnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyiapkan draf revisi MD3. Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan dalam draf itu tertulis formasi pimpinan MPR mendatang adalah sembilan anggota DPR dari fraksi berbeda dan satu untuk perwakilan DPD.

"Sudah [dibuat drafnya]. Kalau itu kan keputusan politik, kita tunggu saja," kata Totok di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Meski begitu, Totok mengatakan isi draf revisi UU MD3 masih bisa berubah lantaran belum disepakati Baleg. "Itu kan drafnya begitu, bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan