Menuju konten utama

GoIkar: Kajian Pendanaan Parpol oleh KPK untuk Independensi

Sekjen Golkar, Idrus Marham menyatakan, hasil kajian tata kelola pendanaan partai politik oleh KPK berimplikasi terhadap kedewasaan dan independensi partai politik ke depan untuk membangun demokratisasi.

GoIkar: Kajian Pendanaan Parpol oleh KPK untuk Independensi
Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham (kanan). Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan, hasil kajian tata kelola pendanaan partai politik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimplikasi terhadap kedewasaan dan independensi partai politik ke depan untuk membangun demokratisasi.

"Kami anggap KPK yang paling pasti bicara uang. Kalau pihak lain bicara uang pasti ada apanya. Tentu KPK juga bertanggung jawab bagaimana penggunaan dan persyaratannya sehingga ada kriteria yang harus dipenuhi parpol sebelum mengalokasikan dana parpol itu,” kata Idrus saat menghadiri hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik itu di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan hasil kajian soal pengelolaan dana yang melibatkan 10 partai politik. Kajian tentang keuangan ini dilakukan bersama antara KPK dengan 10 partai politik yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga yang relevan mulai dari Kementerian Keuangan, Bappenas, BPK, Kemendagri, KPK, dan beberapa perwakilan masyarakat.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sudah mendatangi 10 partai politik dan diusulkan untuk kegiatan partai politik sebesar 25 persen dari anggaran kemduan untuk pendidikan politik 75 persen dari anggaran.

"Kami pun sampai ke angka Rp9,3 triliun untuk 10 partai untuk pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun, dan di kabupaten Rp4,1 triliun. Dari Rp9,3 triliun itu, partai menanggung setengahnya, yaitu Rp4,7 triliun dan negara juga menanggung setengah Rp4.7 triliun juga. Jadi 50 persen-50 persen. Sekarang ini negara 0,1 persen, partai 99 persen.," ucap Pahala.

Namun, kata dia, pembiayaan yang dibagi antara negara dan partai politik itu tidak sekaligus, jadi berjenjang selama 10 tahun tergantung kinerja partai itu sendiri.

Idrus pun menyatakan terima kasih kepada teman-teman KPK yang telah melakukan kajian mendalam dalam rangka menguatkan demokrasi dalam pilar politik tersebut.

"Jadi, format konstruksi berpikir yang dikembangkan dalam diskusi tadi adlh bagaimana membangun format politik ke depan dan yang menjadi bagian terpenting itu adalah sistem pendanaan. Dan kita sadari dari waktu ke waktu jadi masalah. Pernah dulu kami usulkan Badan Usaha Milik Parpol (BUMP). Saya kira ini dalam rangka membentuk format ke depan seperti apa," tuturnya.

Pahala sendiri menambahkan implementasi pendanaan parpol yang dibagi antara negara dan parrpol tersebut akan ditampung dalam dua cara, pertama melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 di mana partai sebelumnya dibekali bantuan sebesar Rp108 persuara, diusulkan menjadi Rp10.500 persuara "Lalu ada revisi Undang-Undang Partai Politik yang bisa diusulkan dalam Prolegnas 2017," kata Pahala.

Baca juga artikel terkait PENDANAAN PARTAI POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz