Menuju konten utama

Go-Pay Hentikan Pembayaran dengan Kode QR Usai Muncul Instruksi BI

Go-Pay menunggu persetujuan Bank Indonesia atas proposal pengajuan izin untuk peluncuran secara penuh layanan pembayaran melalui kode QR.

Go-Pay Hentikan Pembayaran dengan Kode QR Usai Muncul Instruksi BI
Ilustrasi topup gopay. FOTO/go-jek.com.

tirto.id - PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay mengakhiri masa uji coba layanan pembayaran elektronik yang mereka kembangkan melalui metode kode QR. Adapun penghentian tersebut menyusul adanya instruksi dari Bank Indonesia (BI) yang meminta agar pembayaran melalui metode kode QR tidak lagi dilanjutkan, mengingat belum ada izin yang sah dari Bank Sentral.

Metode pembayaran seperti itu memang akhir-akhir ini digunakan Go-Pay dalam Go-Food Festival yang diselenggarakan di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan. Dengan metode kode QR, penjual dan pembeli tinggal bermodalkan kode QR dan gawai mereka untuk melakukan transaksi pembayaran.

Menurut Chief Compliance Officer Go-Pay, Budi Gandasoebrata, metode pembayaran tersebut memang dikembangkan untuk memudahkan para pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dalam bertransaksi.

“BI sebagai regulator kami yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini kami sedang menjalankan permintaan tersebut,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Selasa (16/1/2018).

Lebih lanjut, Budi mengklaim implementasi pembayaran melalui kode QR selama masa uji coba terbilang sangat baik. Dalam proyek uji coba yang dilakukan pada September 2017 pun, Budi turut memastikan bahwa teknologi yang digunakan untuk memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko tertinggi sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari uji coba tersebut, Go-Pay telah melaporkan hasil evaluasi mereka kepada BI. Pelaporan tersebut, menurut Budi, juga disertai dengan proposal untuk peluncuran penuh dari layanan pembayaran melalui kode QR.

“Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” ungkap Budi.

Sebelumnya dalam surat bernomor 20/54/DSSK/Srt/B tertanggal 11 Januari 2018, BI telah menegur PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay karena menjalankan metode pembayaran melalui kode QR secara penuh. Padahal izin yang dimiliki Go-Pay hanya sebatas uji coba.

“Untuk itu Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kalender setelah diterbitkannya surat ini,” seperti itulah tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Sempa AH Sitepu tersebut.

Baca juga artikel terkait GO-PAY atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom