Menuju konten utama

Go-Car Siap Ikuti Aturan Permenhub 108/2017

“Menurut kami, ini bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” ucap Malikulkusno.

Go-Car Siap Ikuti Aturan Permenhub 108/2017
Aplikasi Gojek. tirto.id/Alfia Quita

tirto.id - Go-Car selaku layanan transportasi taksi online dari Go-Jek telah berkomitmen untuk mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut SVP Public Policy and Government Relations Go-Jek, Malikulkusno Utomo, pihak perusahaan bakal memenuhi aturan-aturan yang tertuang dalam Permenhub. Untuk itu, Malikulkusno mengklaim Go-Jek telah melakukan pendekatan dan berkoordinasi secara intensif dengan para mitra pengemudi serta penyedia jasa angkutan sewa khusus yang bernaung di bawah mereka.

“Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi mitra kami dan keluarganya, menghindari praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” kata Malikulkusno dalam rilis resmi yang diterima Tirto pada Rabu (31/1/2018) sore.

Dalam masa transisi tiga bulan terakhir, Go-Car mengaku sudah bekerjasama dengan pemerintah dan meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker. Malikulkusno juga mengklaim bahwa informasi terkait mitra angkutan sewa khusus dan pengujian KIR telah tersedia di blog yang disediakan bagi mitra pengemudi.

Seperti dikutip dari rilis tersebut, Go-Car sendiri turut mengusulkan kepada pemerintah agar ada lajur khusus dalam pengurusan KIR bagi taksi online supaya bisa mempercepat mitra pengemudi yang hendak memenuhi persyaratan.

Adapun terkait penetapan tarif, Go-Car setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah. “Menurut kami, ini bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” ucap Malikulkusno.

Sementara terkait digital dashboard, Go-Car mengatakan bakal menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Malikulkusno, pihaknya dan pemerintah terus berkoordinasi untuk penyempurnaannya.

Di sepanjang 1-5 Februari 2018 mendatang, Kementerian Perhubungan akan menerapkan operasi simpatik bagi seluruh taksi online. Digelarnya operasi tersebut merupakan permulaan dari penerapan Permenhub yang secara resmi berlaku per 1 Februari 2018.

Adapun taksi online yang kedapatan belum memenuhi ketentuan legalitas sebagaimana diatur dalam Permenhub akan diberi peringatan terlebih dahulu oleh aparat kepolisian lalu lintas. Penegakkan hukum dengan pemberian tindak pidana ringan sendiri baru mulai berlaku pada 16 Februari 2018 mendatang.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Damianus Andreas