Menuju konten utama

GNPF Ulama Laporkan Sukmawati atas Dugaan Penistaan Agama

GNPF Ulama laporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, pada Kamis (21/11/2019).

GNPF Ulama Laporkan Sukmawati atas Dugaan Penistaan Agama
Putri Presiden Pertama RI Sukmawati Soekarnoputri berkunjung ke Kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama laporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dan Sukarno.

“Ada dua hal (yang jadi bahan pelaporan). Pertama, bagus mana Alquran atau Pancasila? Kedua, dia membandingkan Nabi Muhammad dengan bapaknya, Ir. Sukarno. Dua hal itu kami nilai penistaan dan penodaan agama," ucap Sekjen GNPF Ulama, Edy Mulyadi, Kamis (21/11/2019).

Edy berpendapat perbandingan itu melukai banyak hati umat Islam. Pernyataan tersebut lebih buruk dari apa yang pernah dilontarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama saat itu. Sekarang, lanjut dia, ucapan Sukmawati tidak bisa dimaafkan.

"Ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan Ahok,” kata dia.

“Ahok (mengutip) Al-Maidah (ayat) 51, bicara soal penafsiran 'jangan mau dibohongi pakai'," ujar Edy.

Ia melanjutkan, semakin banyak pelaporan terhadap Sukmawati, artinya banyak umat Muslim yang tersakiti hatinya.

"Rasulullah itu manusia terbaik, pemimpin para nabi dan rasul dan tidak ada yang bisa menandingi siapapun juga, dia terbaik sebagai nabi. Semua nabi dijaga kesalahannya oleh Allah, sementara kami manusia biasa, Soekarno manusia biasa," tegas Edy.

Laporan GNPF Ulama terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019 bertanggal 21 November 2019. Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP.

Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menilai pernyataan Sukmawati telah menyinggung perasaan umat Islam. Namun, kata dia, MUI meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menyerahkan perkara kepada aparat.

“Kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian, saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindaklanjuti. Pesan MUI, kalau ada masalah, para pihak menghormati undang-undang, peraturan, dan ketentuan yang ada di Indonesia," kata Anwar, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz