Menuju konten utama

GNPF MUI Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Ulama

Jokowi diminta mengambil langkah serius guna menghentikan kriminalisasi ulama yang menimbulkan dampak buruk bagi umat Islam.

GNPF MUI Minta Jokowi Hentikan Kriminalisasi Ulama
Konpres di GNPF MUI Tebet, Jakarta, Selasa (2/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.

"Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam," kata Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6/2017), seperti diberitakan Antara.

Dia mengatakan seruan tersebut seiring perkembangan situasi nasional dewasa ini yang mengarah tidak menguntungkan terhadap koeksistensi umat beragama, khususnya terhadap umat Islam.

Di antara tindakan terhadap umat Islam itu, kata dia, terjadi kriminalisasi bergelombang terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam melalui berbagai kasus hukum yang sarat dengan dugaan rekayasa. Di lain pihak, dirasakan ada perlakuan yang tidak sama terhadap pihak-pihak yang menyerang umat Islam.

Kemudian, lanjut Bachtiar, terjadi pelabelan terhadap kalangan Islam sebagai “mualaf” Pancasila. Hal itu menyudutkan umat Islam yang sejatinya turut mengamalkan Pancasila sejak dahulu.

Dia juga mendorong penegakan hukum oleh aparat kepolisian yang berkeadilan berdasarkan proses hukum, profesional, menjunjung tinggi HAM serta menghentikan pelabelan negatif terhadap umat Islam yang anti-Pancasila, antikeberagaman dan anti-NKRI.

Tuduhan kriminalisasi terhadap ulama, sebelumnya sudah pernah dibantah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Tito pun menjelaskan kasus-kasus yang menyeret nama para ulama itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.

"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi. Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," kata Tito.

Hal serupa diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan yang menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan tindak kriminalisasi ulama. Menurutnya, kepolisian hanya melakukan penegakan hukum yang melibatkan ulama. Bahkan, Iriawan bersumpah bahwa mereka tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama.

"Enggak boleh dong dosa kita kriminalisasi ulama. Enggak boleh. Dosa besar itu. Kita murni aja hanya penegakan hukum saja. Enggak adalah. Sumpah demi Allah nggak ada itu," kata Iriawan di kediaman Setya Novanto, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Baca juga artikel terkait AKSI 96 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra