Menuju konten utama

GKR Hemas Menolak Pemberhentian Sementara dari Anggota DPD RI

"Secara administrasi sebagai anggota DPD RI saya akan penuhi, tetapi untuk duduk [di sidang paripurna] saya tidak akan mau," kata Hemas.

GKR Hemas Menolak Pemberhentian Sementara dari Anggota DPD RI
GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD RI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Ratu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Hemas menolak pemberhentian sementara dari anggota DPD RI oleh Badan Kehormatan DPD RI.

"Saya tetap menolak pemberhentian sementara [...] Yang jelas saya punya hak untuk menolak diberhentikan sementara," kata Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD RI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Hemas, pemberhentian sementara tersebut sarat dengan muatan politis. Pasalnya, ia memang menolak kepemimpinan Osman Sapta Odang (OSO) yang ia nilai telah menduduki posisi Ketua DPD RI sejak April 2018 secara ilegal.

Ia menilai posisi yang diduduki OSO itu ilegal karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan pengambilalihan kepemimpinan itu tidak benar dan tidak sah. Untuk itu ia tegas menolak kepemimpinan OSO.

Atas penolakannya itu, Hemas mengakui tidak pernah mau untuk hadir dan duduk di ruang sidang paripurna DPD RI sebagai wujud perlawanan. Namun ia mengakui setiap ada agenda sidang paripurna Hemas selalu mengisi presensi sebagai syarat administrasi.

Selain itu ia juga mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI, seperti kunjungan kerja dan reses tetap ia jalankan.

"Yang memilih saya masyarakat Yogya, jadi saya tetap bertanggung jawab terhadap masyarakat Yogya, itu kenapa saya bersikukuh untuk tidak mengakui kepemimpinan dia [OSO]," ujarnya.

Di sisi lain, lantaran tak pernah mengikuti rapat paripurna di DPD RI, Hemas disebut sebagai pemalas hingga akhirnya ia diberhentikan sementara.

"Terserah dia [OSO]. Yang Sebetulnya malas itu dia sendiri. Karena dia sendiri kalau bikin sidang paripurna pagi bisa diundur siang, atau bisa jam 5 sore, suka-suka dia. Jadi kalau saya dibilang malas, saya kira kalau ada sidang paripurna saya selalu ada di Jakarta dan selalu tanda tangan," ujarnya.

"Secara administrasi sebagai anggota DPD RI saya akan penuhi, tetapi untuk duduk [di sidang paripurna] saya tidak akan mau," kata Hemas.

Baca juga artikel terkait GKR HEMAS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Politik
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yulaika Ramadhani