Menuju konten utama

Gerindra Siap Tunjuk Muzani Sebagai Pimpinan MPR Baru

Keputusan tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Gerindra Siap Tunjuk Muzani Sebagai Pimpinan MPR Baru
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Partai Gerindra siap menunjuk Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani untuk mengisi slot kursi pimpinan MPR mereka seperti yang diputuskan dalam rapat kerja antara pemerintah dan DPR perihal revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3 dini hari tadi.

"Kemungkinan besar yang akan kami ajukan Pak Muzani ya," kata Wakil Ketua DPP Gerindra, Fadli Zon di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Meskipun begitu, kata Fadli, keputusan tersebut masih harus menunggu persetujuan dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Karena, menurutnya, di Gerindra keputusan diambil langsung oleh Prabowo.

"Belum tahu-lah [kalau ada sosok lain]. Itu terserah Pak Prabowo," kata Fadli.

Hanya saja, kata Fadli, pada dasarnya tanpa melalui mekanisme revisi UU MD3 Gerindra sudah berhak menempati posisi pimpinan MPR. Sehingga, keputusan ini menurutnya tidak terlalu mengagetkan bagi Gerindra.

Dalam rapat kerja revisi pasal 84, 15 dan 260 UU MD3 antara DPR dan pemerintah menyepakati adanya penambahan 1 kursi pimpinan DPR, 3 kursi pimpinan MPR dan 1 kursi pimpinan DPD, seperti halnya usulan panitia kerja (panja) RUU MD3.

"Setelah kami berbicara dan membaca dinamika politik apa perdebatan yang disampaikan teman-teman di fraksi-fraksi, maka kami dapat menyetujui tambahan 1 orang ketua dan 7 orang wakil ketua, di DPR 1 wakil ketua dan 1 unsur pimpinan DPD," kata Yasonna.

Penambahan 1 kursi pimpinan DPR pun disepakati diberikan kepada PDIP dan 3 kursi pimpinan MPR disepakati diberikan kepada PDIP, Gerindra, dan PKB sebagai partai peraih suara terbanyak dalam pemilu 2014. Lalu, untuk DPD akan dipilih dari dan oleh anggota DPD melalui mekanisme sidang paripurna DPD.

Namun, Yasonna memberi catatan keputusan ini hanya berlaku sampai 2019. Setelah itu, jumlah pimpinan DPR, MPR dan DPD akan kembali seperti semula terdiri dari 1 pimpinan dan 4 wakil ketua untuk DPR dan MPR dan 1 ketua dan 2 wakil ketua untuk DPD.

"Hanya kesepakatan kami [mekanisme pemilihan pimpinan DPR] adalah proporsional sesuai dengan hasil pemilu pada tingkat DPR dan pada pimpinan MPR sesuai dengan ketentuan yang existing," kata Yasonna.

Delapan fraksi setuju atas keputusan ini, yakni PKB, PDIP, Demokrat, Hanura, Golkar, Gerindra, PKS, dan PAN. Sementara dua fraksi lain, PPP dan Nasdem menolak keputusan ini dan meminta agar revisi UU MD3 tidak dibawa ke tingkat paripurna.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari