Menuju konten utama

Gerindra Sebut RKUHP Baru Bisa Disahkan 150 Tahun Lagi

Habiburokhman menyindir kaum pro demokrasi yang merasa nyaman dengan KUHP saat ini yang notabene buatan rezim kolonial Belanda.

Gerindra Sebut RKUHP Baru Bisa Disahkan 150 Tahun Lagi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Gerindra Habiburokhman menyerahkan berkas pengajuan bakal calon anggota DPR kepada Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyebut pembahasan RKUHP memerlukan waktu hingga 150 tahun. Hal itu sebagai respons atas tertundanya pembahasan RKUHP yang diagendakan hari ini Senin (21/11/2022) menjadi Kamis (24/11/2022) mendatang.

"Menurut saya kita perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang ada saat ini," kata Habiburokhman dalam rilis tertulis pada Senin (21/11/2022).

Dirinya pesimis bila RKUHP dapat disahkan tahun ini. Sehingga bila semakin lama tertunda maka dia khawatir fraksi di DPR enggan mengesahkan karena khawatir diserang sebagai isu politik karena mendekati Pemilu 2024.

"Fraksi-fraksi pasti menghindari serangan tersebut demi menjaga citra jelang Pemilu 2024," jelasnya.

Habiburokhman mengkritik koalisi masyarakat sipil yang masih betah dengan keberadaan KUHP lama. Dia menyebut peraturan perundang-undangan yang lama itu memiliki watak represif dan mengandung pasal anti-demokrasi.

"Kaum pro demokrasi nyaman-nyaman saja dengan KUHP yang ada saat ini, mungkin setelah 150 tahun lagi baru muncul gerakan massa menuntut pencabutan KUHP ini," terangnya.

Selain itu, Habiburokhman menilai RKUHP tidak akan pernah menjadi sempurna karena selalu ada kritik dan pro kontra dari berbagai pihak. Namun dia berharap ada satu titik kompromi yang bisa disepakati antara pemerintah, DPR dan masyarakat sipil.

"Sementara ini baiknya energi kita dialihkan untuk membahas produk regulasi yang lain saja," terangnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries menyebut penundaan pembahasan karena harus menyelesaikan laporan ke Presiden Joko Widodo melalui Menkumham, Wamenkumham, dan perwakilan tim ahli dan sosialisasi RKUHP.

"Setelah itu, akan segera dilakukan penyelesaian pembahasan RKUHP bersama DPR, yang kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 nanti," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait DRAF FINAL RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky