Menuju konten utama

Gerindra Minta Hukuman Pasutri Tanpa Ikatan Pernikahan Diperberat

Fraksi Gerindra ingin agar hukuman pasutri tanpa ikatan pernikahan diperberat, bukan 6 bulan seperti tertuang dalam RKUHP.

Gerindra Minta Hukuman Pasutri Tanpa Ikatan Pernikahan Diperberat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meminta Komisi III DPR RI menghapus Pasal 418 dalam draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) di ruang rapat Komisi IIi DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Fraksi Partai Gerindra menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/9/2019). Namun, Gerindra memberikan catatan pada ketentuan hukuman pidana kepada pasangan suami istri tanpa pernikahan yang sah, karena hukuman yang terlalu rendah.

"Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku 'kumpul kebo' menjadi satu tahun penjara," kata Anggota Fraksi Gerindra DPR Faisal Muharram di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Dalam draf RKHUP yang dibahas antara pemerintah dengan DPR, pemerintah mengatur penghukuman kepada pasangan yang hidup sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam pasal 417 RKUHP tentang perzinaan. Pelaku dapat diancam pidana selama 6 bulan penjara dan denda paling banyak kategori II.

Gerindra beralasan, pasangan yang hidup bersama di luar perkawinan sebagai hal yang dilarang semua agama dan ditentang masyarakat Indonesia. Selain itu, pasangan lawan jenis yang hidup bersama di luar nikah juga merusak tata nilai ikatan perkawinan.

Meski memberikan catatan, Gerindra menyetujui hasil revisi RKHUP itu dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni dalam rapat paripurna.

"Fraksi Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimana pandangan atas pemberatan hukum pidana tersebut di atas," kata Faisal.

Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi sepakat membawa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke tingkat selanjutnya yakni membawa ke dalam Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Rabu (18/9/2019).

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang, Aziz Syamsyudin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

"Setuju," jawab anggota Komisi III yang hadir.

Usai ketuk palu, Yasonna berharap seluruh fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna bisa menyetujui seluruhnya hasil pembahasan RKUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Ini perjuangan panjang menyusun rencana undang-undang KUHP yang kita teruskan ini pada akhirnya dapat sampai dalam tahap penyelesaian pembahasan tingkat pertama," jelas Yasonna.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher