Menuju konten utama

Gelombang Stigmatisasi 'Radikalisme' di Perguruan Tinggi Negeri

Stigma paham "radikal" yang tertuju pada perguruan tinggi terkesan serampangan dan anti-akademis.

Gelombang Stigmatisasi 'Radikalisme' di Perguruan Tinggi Negeri
44 perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa Barat bikin deklarasi anti-radikalisme di Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Profesor Suteki, Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip), berkata "pasrah" setelah tiga jabatannya di kampus terpaksa dicopot lewat cara-cara yang ia anggap tak sesuai prosedur. Baru saja ia balik ke Semarang setelah menghadiri Indonesia Lawyers Club (ILC), sebuah program cakap-cakap politik yang populer di tvOne, yang dipandu Karni Ilyas. Topik yang diangkat oleh ILC pada 5 Juni itu mengenai kontroversi gaji pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lembaga bentukan Presiden Joko Widodo untuk "merumuskan arah kebijakan" ideologi resmi negara.

Suteki, dosen Pancasila Undip, membahas BPIP dan Pancasila. Pagi hari tiba di Semarang, pada 6 Juni, jabatan Suteki sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat di Fakultas Hukum, dan anggota senat akademik Undip resmi dicabut oleh Rektor Undip Profesor Yos Johan Utama.

Pencopotan itu—yang disebut "pembebastugasan"—diketahui Suteki lewat media,” katanya kepada Tirto via telepon, Selasa kemarin.

“Ini aneh,” katanya. "Saya yakin, semua ASN (aparatur sipil negara) pernah membolos. Tapi apakah itu merupakan pelanggaran berat?”

Perkara jabatannya dicopot, jelas Suteki, karena ia dianggap melanggar peraturan pemerintah 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Belakangan Suteki mengetahui alasan utamanya: ia hadir sebagai ahli untuk diminta menyampaikan pendapat dalam uji yudisial Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan terhadap peraturan yang merevisi undang-undang organisasi kemasyarakatan itu diajukan oleh orang-orang Hizbut Tahrir Indonesia, badan hukum yang diakui sebagai perkumpulan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2004 tetapi dibekukan oleh pemerintahan Joko Widodo pada awal Mei 2017. HTI, yang jadi target pertama Perppu Ormas, selain mengajukan uji yudisial juga menggugat keputusan pemerintah di PTUN.

“Ketika saya jadi ahli, posisi saya berada di seberang pemerintah. Di depan majelis hakim, saya sudah jelaskan: saya memberikan keterangan di MK dan PTUN bukan sebagai ASN, tapi sebagai pribadi sesuai keahlian saya,” ujar Suteki.

“Kebebasan berpendapat saya diatur dalam undang-undang,” ia menegaskan.

Pada 4 Mei, Suteki dapat sorotan di media sosial setelah berpendapat soal khilafah pada status Facebook dia. Ia menulis: "Khilafah itu sistem pemerintah yang mampu menjamin dijalankannya syariat Islam secara kafah. Kalau ada umat Islam yang tidak akui sebagai bagian dari AJARAN ISLAM, maka ia harus mengoreksi kembali keislamannya."

Postingan Suteki menuai 98 komentar, termasuk kecaman, dan 600-an penyuka serta turut dibagikan oleh 100-an akun. Tudingan terhadap dia sebagai bagian HTI marak usai hadir sebagai ahli pada uji yudisial Perppu Ormas di MK dan gugatan HTI di PTUN.

Tudingan itu dibantah Suteki, “Saya tidak berhubungan dan bukan HTI. Sebagai profesor ilmu hukum, saya memberikan pendapat sesuai disiplin keilmuan saya."

“Aneh kalau saya dianggap [pendukung] khilafah," katanya. "Saya ini sudah mengajar Pancasila dan filsafat Pancasila selama 24 tahun.”

Kabar jabatan Suteki dibekukan di Universitas Diponegoro bergulir sejak akhir Mei. Rektor Undip Yos Johan Utama berkata ada dua pelanggaran yang dituduhkan kepada Suteki: pelanggaran etika terkait disiplin keilmuan dan pelanggaran sebagai aparatur negara. Keputusan sanksi sebagai PNS diberikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Namun, beliau ini sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, melainkan menteri," ujar Yos Johan yang enggan menyebut secara eksplisit nama Suteki. "Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi ... segala macam. Monggo ... sanksinya nanti menteri."

Gaduh Pernyataan BNPT soal 'Radikalisme' di Kampus

Apa yang terjadi pada Suteki adalah gelombang baru profiling (penyosokan) sekaligus persekusi terhadap orang-orang yang dituduh anti-Pancasila.

Tahun lalu, menjelang dan setelah HTI atau Partai Pembebasan Indonesia dibekukan, beredar dokumen 73 halaman yang memuat tuduhan daftar pengurus, anggota, dan simpatisan organisasi politik tersebut. Nama-nama yang tertera dalam dokumen ini dituding berprofesi sebagai pegawai pemerintah alias aparatur sipil negara, dari TNI dan Polri, akademisi (di kampus swasta maupun negeri), serta "unsur lainnya." Dokumen tanpa diketahui pembuat dan pembocornya serta tanpa kop institusi ini memuat 1.300-an orang di 34 provinsi, mencantumkan alamat, pekerjaan, hubungan dengan HTI, dan nomor ponsel.

Seiring kontroversi tindakan keras pemerintah terhadap HTI, istilah "radikalisme" pun makin populer dalam nomenklatur politik di Indonesia. Sayangnya, paham atau sikap ekstrem dalam pembaruan sosial dan politik ini acap dipakai keliru terutama narasi "radikalisme" kini lebih sering disematkan pada gerakan Islam politik. Padahal, pemikiran radikal dapat diamini oleh individu maupun kelompok apa pun yang menentang pemerintah atau menginginkan perubahan sistem kekuasaan secara progresif.

Lebih-lebih isu "radikalisme" menjadi subjek perhatian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk pada 2010, sehingga muncul persepsi sikap radikal setarikan dengan tindakan teroris. Subjek ini dikuliti dari pelbagai sisi, termasuk dari latar belakang ekonomi, usia, dan pendidikan. Pada 2016, Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius memaparkan penelitian tahun 2012 terhadap 110 pelaku tindakan terorisme. Salah satu hasilnya 47,3 persen pelaku teror adalah orang-orang berusia antara 21-30 tahun.

Riset BNPT itu menyoroti "potensi radikalisme di lingkungan mahasiswa" dan mengklaim 26,7 persen setuju jihad dengan kekerasan.

Pada April 2017, riset BNPT berani memfokuskan indikasi radikalisme di kampus dan mengklaim 39 persen mahasiswa di 15 provinsi tertarik mengikuti organisasi berpaham radikal (mengganti ideologi negara). Klaim ini bikin skeptis sekaligus terkejut kalangan akademisi. Kendati diragukan metodologinya, isu radikalisme di kampus makin santer setelah Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan menyampaikan hal sama dengan menyebut "benih radikalisme terdapat di tiga perguruan tinggi."

Penyataan Budi dikuatkan Direktur Pencegahan BNPT Brigen Polisi Hamli, yang mengklaim ada tujuh kampus negeri rentan terpapar ideologi radikal: Universitas Indonesia (Depok), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro (Semarang), Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan Universitas Airlangga (Surabaya), serta Universitas Brawijaya (Malang).

Hal itu lagi-lagi membuat pimpinan kampus ragu atas riset BNPT sebab saat didesak untuk menjelaskan metodologinya, pimpinan BNPT termasuk Hamli meminta publik untuk mengecek "data penelitian" dari lembaga lain. Saat Tirto mengonfirmasi pernyataannya Mei lalu itu, Hamli menolak berkomentar dan ogah diwawancarai.

Didin Wahidin, Direktur Kemahasiswaan dari Kementerian Ristekdikti, bercerita kepada Tirto bahwa pihaknya telah mengklarifikasi tudingan itu ke BNPT. Belakangan, ujar Didin pada Jumat pekan lalu, "BNPT menyebut tidak persis ada 7 kampus."

"Sudah dikoreksi oleh Direktur Pencegahan BNPT. Pak Hamli saat itu menyebut contoh saja,” tambah Didin.

Namun, pernyataan BNPT kadung bikin gaduh kalangan akademisi. Apalagi klaim ini beriringan dengan isu pencopotan dosen yang dituding anti-Pancasila dan mendukung HTI. Contohnya "pemeriksaan" tiga dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember setelah mengekspresikan pandangannya lewat meme di media sosial mengenai pembubaran HTI.

Sepekan setelah isu dosen ITS itu dituduh anti-Pancasila dan mendukung khilafah, Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan telah memecat mereka. Namun, pencopotan itu disanggah Rektor ITS Joni Hermana.

“Benar ada dugaan atas kasus tersebut dan kami sedang melakukan penyelidikan kepada mereka, tapi dua dosen dan satu dekan tersebut statusnya tidak dipecat dari status PNS. Hanya kami berhentikan sementara dari jabatan struktural. Yang berkaitan juga masih mengajar di ITS,” kata Joni dikutip dari laman resmi ITS.

Infografik HL Indepth Radikalisme Kampus

Bayang-Bayang Pengawasan di Kampus

Menjadi perhatian media, klaim "radikalisme" di kampus menjalar pada penghakiman dan stigmatisasi. Seorang dosen yang minta namanya dirahasiakan mengirim pesan kepada redaksi Tirto soal keresahannya atas tuduhan radikal yang kini menghantui para koleganya. Ia juga cemas atas pernyataan Menristekdikti M. Nasir yang punya rencana mengawasi media sosial para dosen dan mahasiswa.

Indikasi radikalisme yang secara sederhana sebatas diukur melalui status di media sosial—pengawasan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi—setidaknya sudah menjerat enam dosen dari tiga perguruan tinggi. Pandangan mereka dinilai otoritas telah mendukung HTI dan khilafah. Keenam dosen ini telah "dibebastugaskan" dari jabatan struktural di masing-masing kampus dan "menunggu sanksi".

Terbaru, setelah dialami oleh profesor Suteki dari Universitas Diponegoro, dua dosen Fakultas Teknik dari Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) pun menerima nasib sama: dibebastugaskan oleh rektorat.

Pada awal Juni, penggeledahan dan penangkapan tiga orang terduga teroris, serta penemuan bahan peledak, di Universitas Negeri Riau oleh Densus 88 Anti-Teror semakin melegitimasi pernyataan BNPT mengenai penyebaran radikalisme di perguruan tinggi.

Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris berkata kepada Tirto pada awal Juli bahwa merujuk dari kasus di kampus Riau, "Civitas akademika harus care dan mahasiswa harus hati-hati mengenali radikalisasi." Ia menduga, "jangan-jangan mahasiswa sudah terpapar." Dan, karena ada dugaan itu, "BNPT berupaya mencegah berkembangnya bibit-bibit radikalisme dengan mengajak dialog dengan para rektor."

Pihak Kementerian agaknya serius dengan rencana mengawasi medsos dosen dan mahasiswa demi "menangkal penyebaran radikalisme di perguruan tinggi". Didin Wahidin, Direktur Kemahasiswaan dari Kementerian, menjelaskan alasan rencana itu berdasarkan "temuan" bahwa ada mahasiswa yang sudah terpapar paham radikal sejak "sekolah dasar.” Teknisnya, Kemenristekdikti akan bekerjasama "dengan semua pihak", termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Toh, rencana pengawasan macam ini telah melewati tugas semestinya kementerian pendidikan, menurut profesor Suteki. Ia berpendapat seharusnya solusi atas penyebaran radikalisme di perguruan tinggi direspons lewat membuka ruang diskusi, bukan membuka potensi represi.

“Jangan menakut-nakuti karena pengawasan itu berseberangan dengan budaya akademis yang mengedepankan diskusi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait RADIKALISME DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam