Menuju konten utama

Geledah Kantor Walkot Medan, KPK Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja di kantor Pemkot Medan usai wali kotanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Geledah Kantor Walkot Medan, KPK Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang
Staf honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono (kedua kanan) dikawal petugas Satpol PP saat menyerahkan diri kepada pihak KPK, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/10/2019). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/nz

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penangkapan Wali Kota Medan, Dzulmi sebagai tersangka kasus suap proyek dan jabatan oleh peridoe 2014-2015 dan 2016-2021.

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Medan.

Selama melakukan penggeledahan, tim masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan.

"Karena di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).

Selama melakukan penggeledahan, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, dan barang bukti elektronik.

"Serta [menyita] kendaraan salah satu staf Pemerintahan Kota Medan yang digunakan untuk menerima uang," ucapnya.

Sementara Staf Protokol Wali Kota, Andika yang sebelumnya sempat melarikan diri, kini telah menyerahkan diri ke Polresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini status Andika masih sebagai saksi," tuturnya.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap proyek dan jabatan.

Selain Dzulmi, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI (Syamsul Fitri Siregar) sebagai penerima dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN (Isa Ansyari) sebagai pemberi suap proyek juga ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT WALI KOTA MEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali