Menuju konten utama
OTT KPK

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih

KPK mengamankan sejumlah dokumen, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.

Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp1 Miliar Lebih
Personel Brimob berjaga saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022) malam. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar usai menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12). Penggeledahan ini merupakan bagian dari OTT KPK yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

“Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Uang, dokumen, dan barang bukti tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim yang menjerat Sahat Tua selaku tersangka penerima suap.

Penggeledahan di Gedung DPRD Jatim itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Jatim, wakil ketua DPRD Jatim, serta beberapa komisi dan fraksi.

Selain Sahat Tua, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, dua di antaranya selaku penerima suap, yakni Rusdi (RS) yang merupakan Staf Ahli Sahat Tua serta Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH); sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap ialah Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, Sahat Tua dan RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz