Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Gelar Resepsi Nikah saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Diberi Sanksi

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 terbukti melanggar Maklumat Kapolri yang melarang kerumunan massa.

Gelar Resepsi Nikah saat Pandemi, Kapolsek Kembangan Diberi Sanksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Beredar dalam akun Instagram pauull_21, yang memperlihatkan resepsi pernikahan pada 21 Maret 2020 atau dua hari usai Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat soal penanganan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu poin maklumat ialah membubarkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan. Namun, resepsi pernikahan yang digelar Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana itu tetap berlangsung padahal berpotensi menciptakan keramaian dan kerumunan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya telah memeriksa Fahrul karena pelanggarannya. "Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," kata dia ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (2/4/2020).

Yusri menegaskan dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku pula untuk anggota Polri dan keluarganya.

"Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensi," ujar dia.

Kini berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, mulai hari ini Fahrul dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.

Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Nomor: Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Ada empat poin dalam maklumat itu.

Pada poin 2 huruf a menyebutkan "Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri."

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelanggar maklumat yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri