Menuju konten utama

Geger QRIS Palsu: Pelaku Beraksi Sendiri, Dijerat Pasal Berlapis

Berdasar penyelidikan sementara, polisi menduga Iman beraksi sendirian.

Geger QRIS Palsu: Pelaku Beraksi Sendiri, Dijerat Pasal Berlapis
Header News Penipuan QRIS. tirto.id/Ecun

tirto.id - Iman Mahlil Lubis, terduga penipu bermodus menempelkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di masjid, tengah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kami masih melakukan pengembangan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 April 2023.

Berikut informasi selengkapnya:

Dapat Cuan

Merujuk kepada penelusuran sementara, Iman menempel kode batang QRIS 'Restorasi Masjid' sejak 1-10 April 2023 di 38 lokasi yang terdiri dari masjid, musala, pasar. Ia mendapatkan Rp13.060.000 dari aksinya.

Rekening Tampungan

Pelaku memiliki rekening penampung hasil penipuan. "Temuan sementara rekening penampung ada tiga," ucap Auliansyah.

Pemain Tunggal

Berdasar penyelidikan sementara, polisi menduga Iman beraksi sendirian. Tapi kepolisian akan terus mendalami perkara untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut bekerja sama.

Eks Pegawai Bank

Iman merupakan bekas pegawai bank. "Terkait dengan latar belakang, yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ujar Auliansyah. Dia mencetak QRIS palsu pada 23 Maret, lalu beraksi sepekan kemudian.

Cara Cetak QRIS

Awalnya pelaku membuat rekening dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di ponsel pintar.

Kedua aplikasi itu menyediakan layanan QRIS yang dapat digunakan untuk bertransaksi, khususnya mentransfer uang kepada rekening pengguna. Lalu ia mencetak dalam bentuk stiker, kemudian stiker ditempelkan di lokasi sasaran.

Iman "meniban" stiker QRIS asli dengan stiker buatannya atau menempelkan baru di dinding musala/masjid dan kotak amal.

Pasal Berlapis

Iman telah menjadi tersangka, ia dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45a ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman penjara di atas lima tahun," tutur Auliansyah.

Baca juga artikel terkait QRIS PALSU DI MASJID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky