Menuju konten utama

Garuda Kena Sanksi OJK, Luhut: Memoles Lapkeu Bisa Dipidana

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah laporan keuangan PT Garuda Indonesia perlu disikapi dengan hati-hati.

Garuda Kena Sanksi OJK, Luhut: Memoles Lapkeu Bisa Dipidana
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Rabu (5/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah laporan keuangan PT Garuda Indonesia perlu disikapi dengan hati-hati.

Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan monitor yang baik sehingga bila ada upaya ingin membuat sebuah kebohongan, maka hal itu pastinya sulit dilakukan.

“Kita pantau lah gak boleh memoles laporan keuangan. Bisa pidana itu. Kalau ada penyimpangan kita perlu hati-hati,” ujar Luhut dalam Coffee Morning di Kemenko Maritim pada Selasa (2/7/2019).

Lagipula, menurut Luhut, setiap tindakan dalam instansi pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Termasuk di dalamnya bagi tindakan yang disebut banyak orang “memoles” laporan keuangan. Ia pun mengingatkan bahwa hal itu tak boleh sampai terjadi lagi. Pemerintah, katanya, akan memantau hal-hal itu.

"Memang sekarang gak boleh lagi kita bohong. Saya tutup semua banyak orang, maaf ya orang anggap menteri bisa ditipu-tipu. Saya bilang semua termonitor dengan baik. Maka itu pemerintah saat ini lebih transparan,” tambah Luhut.

Sebelumnya pada Jumat (28/6/2019), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Eminten dan Perusahaan Publik.

Selain itu, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda tahun 2018 juga melanggar Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 30) tentang sewa.

Di samping pelanggaran kelembagaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan itu. Direksi dan Komisaris Garuda didenda Rp100 juta per orang.

"Lewat perintah tertulis, OJK meminta Garuda melakukan perbaikan dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan 2018 dan melakukan paparan publik 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar Fahri dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6/2019).

Baca juga artikel terkait KISRUH GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri