Menuju konten utama

Garuda Indonesia Terancam Digugat Serikat Pekerja Ikagi ke PHI

Manajemen Garuda Indonesia akan kembali menghadapi gugatan dari serikat pekerja Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) ke Peradilan Hubungan Industrial.

Garuda Indonesia Terancam Digugat Serikat Pekerja Ikagi ke PHI
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Kisruh di internal Garuda Indonesia nampaknya bakal kembali menyeruak. Kali ini, manajemen maskapai pelat merah itu harus berhadapan dengan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), satu dari tiga serikat pekerja perusahaan dengan keanggotaan terbanyak.

Musababnya, tuntutan Ikagi kepada manajemen Garuda untuk memperbarui perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah diajukan sejak tahun lalu tak kunjung digubris.

Selama ini, kata Ketua Umum Ikagi Zaenal Muttaqin Mutaqin, pihak manajamen tak menganggap keberadaan Ikagi meski serikatnya telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Bahkan, tuntutan serikatnya itu justru berujung pada upaya manajemen untuk mendongkel Zaenal dari jabatannya.

Padahal, PKB menjadi dasar dalam menjalankan hubungan industrial di PT Garuda Indonesia Tbk. Karena tak kunjung disetujui itu lah, akhirnya Ikagi membawa ini ke Kemenaker untuk proses mediasi. Upaya itu ditempuh sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut Zaenal, jika hingga akhir bulan ini perundingan tak berujung pada titik temu, pihaknya bakal menggugat manajemen ke Peradilan Hubungan Industrial.

Sebab, setiap karyawan berhak menuntut komitmen perusahaan dalam PKB demi menjamin transparansi serta perlakuan yang adil sesuai amanat UU no 13 tahun 2003. Salah satunya, adalah soal struktur upah serta batasan umur pensiun.

"Kami sudah menunggu sejak lama. Saat 2017, kami tidak dilibatkan dalam pembahasan poin-poin PKB," tuturnya saat dihubungi Tirto, Rabu (13/8/2019).

Saat itu, sebut Zaenal, perundingan hanya melibatkan dua serikat pekerja yaitu Serikat Keluarga Garud (Sekarga) serta Asosiasi Pilot Garuda (APG). Padahal, sebagai sesama serikat profesi, Ikagi dan dua serikat lainnnya di Garuda sejajar.

"Tapi redaksi selalu bilang kalau PKB sudah disepakati dan Ikagi dianggap sebagai bagian dari Sekarga, karena itu tak perlu digubris," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri