Menuju konten utama

Garam Diusulkan Punya Acuan HPP Agar Petani Tak Merugi

Dulu ada Perpres 71/2015, sehingga garam tergolong kelompok kebutuhan pokok. Namun, kini garam tak dikontrol harganya.

Garam Diusulkan Punya Acuan HPP Agar Petani Tak Merugi
Petani memanen garam di Kawasan Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.

tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono mengusulkan agar garam dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan penting.

Hal itu, kata dia, berdampak pada kontrol harga garam karena akan ada acuan harga pokok produksi (HPP), sehingga dapat melindungi petani garam. HPP digunakan sebagai acuan harga jual petani kepada pembeli.

Agung menyebut, dulu ada Perpres 71/2015, sehingga garam tergolong kelompok kebutuhan pokok.

Namun, kebijakan ini diubah, sehingga tak lagi ada HPP garam. Aturan baru, kata dia, justru mengakomodir HPP ikan kembung.

"Ini usul deputi ya. Kami mau garam masuk ke kebutuhan pokok atau barang penting. Jadi dibuatkan HPP dan masuk perpres lagi. Bisa menjaga masyarakat dan petani ini," kata dia, konferensi pers di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jumat (12/7/2019).

"Saya akan telepon Menko Luhut Binsar Pandjaitan habis ini," ujar dia.

Agung juga mengatakan, pernah bertanya terkait alasan penerapan kebijakan itu. Penjelasannya mempersoalkan bahwa garam konsumsi masyarakat hanya 3,5 kilogram per tahun per kapita, sehingga dianggap tak memengaruhi laju inflasi.

Namun, kata dia, pengeluaran komoditas garam dari kelompok itu tidak mempertimbangkan 400 industri yang membutuhkan pasokannya. Sebab, kata Agung, petani kini menerima dampaknya yaitu garam mereka sulit terserap.

"Secara sosial ekonomi ini penting masuk ke garam kebutuhan pokok. Kami usulkan kemenko ini masuk ke kebutuhan pokok," kata Agung.

Ia meminta sebelum ada HPP garam, agar petani dapat memproduksi garam dengan kandungan minimal natrium kloridanya (NaCl) 94 persen yang berlaku secara nasional.

Baca juga artikel terkait HARGA GARAM JATUH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali