Menuju konten utama

Ganjil Genap Tempat Wisata di DKI Ditiadakan selama PPKM Level 3

Selama PPKM Level 3, aturan ganjil genap di tempat wisata yang ada di Jakarta ditiadakan.

Ganjil Genap Tempat Wisata di DKI Ditiadakan selama PPKM Level 3
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Aturan ganjil genap di tempat wisata yang ada di DKI Jakarta ditiadakan selama penerapan PPKM Level 3. Tempat wisata itu di antaranya Taman Mini Indonesia Indah, Taman Impian Jaya Ancol, dan Ragunan.

"Selama PPKM Level 3, paling tidak sampai satu pekan ke depan, ganjil-genap di tempat wisata ditiadakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (17/2/2022).

Peniadaan itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata bertujuan untuk mengurangi kepadatan pengunjung. Meski begitu, kebijakan tersebut belum surut di 13 ruas jalan yang ada di Jakarta.

"Karena kapasitas di dalam sudah dibatasi 50 persen, tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui memperpanjang PPKM Level 3 selama tujuh hari, terhitung 15-21 Februari 2022. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“Insya Allah dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (16/2).

Salah satu aturan terbaru yang diatur dalam Keputusan Gubernur tersebut, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syaratnya yakni kapasitas maksimal 50 persen, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto