Menuju konten utama

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 13 Jalan dan 3 Tempat Wisata

Pemberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan untuk sepeda motor.

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 13 Jalan dan 3 Tempat Wisata
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 jalan dan tiga tempat wisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada ruas jalan:

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap berlaku mulai 8-14 Februari 2022 setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

"Kebijakan tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Sistem ganjil genap di ruas jalan tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas; ambulans; pemadam kebakaran; angkutan umum (plat kuning); motor listrik; sepeda motor; angkutan barang khusus bahan bakar

minyak dan bahan bakar gas; Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri; Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu kendaraan memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri; petugas kesehatan penanganan COVID-19; mobilisasi pasien COVID-19; mobilisasi vaksin COVID-19; pengangkut tabung oksigen; dan angkutan barang pengangkut logistik.

Kemudian Dishub DKI juga memberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata, yakni:

  1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol Taman Impian;
  2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah; dan
  3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.
Kebijakan itu berlaku sejak 11 sampai 13 Februari 2022 pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

"Kebijakan itu diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 WIB," ucapnya.

Pemberlakuan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk sepeda motor.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Syafrin.

Baca juga artikel terkait ATURAN GANJIL GENAP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan