Menuju konten utama

Ganjil-Genap di Jakarta Dihapus Sementara Akibat Pandemi Corona

Penghapusan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi mulai berjalan besok Senin hingga waktu belum ditentukan.

Ganjil-Genap di Jakarta Dihapus Sementara Akibat Pandemi Corona
Papan tanda kawasan aturan ganjil genap yang ada di Jakarta. (ANTARA/ ho-twitter @TMCPoldaMetro)

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Ibu Kota mulai Senin (16/3/2020) besok.

Kebijakan itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 atau pandemi virus corona di Jakarta.

"Kami akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2029).

Menurut dia, pencabutan kebijakan ini tidak hanya diberlakukan selama dua pekan saja, tetapi sementara sampai kondisi di DKI Jakarta dapat dikontrol kembali.

"Ini tidak diberlakukan dua minggu, tetapi kami cabut sementara dan akan diberlakukan lagi ketika kondisi suadah terkontrol," ucapnya.

Awalnya, Anies memaparkan fasilitas umum bagi warga untuk transportasi tetap digunakan, namun dengan adanya Corona, lokasi tersebut ternyata rawan penularan.

Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap ini, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun mengimbau agar warga DKI Jakarta memilih moda transportasi yang lebih aman dari penularan Corona.

"Sehingga masayrakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim resiko penularan [COVID-19]," tuturnya.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia per 15 Maret 2020 bertambah 21 orang. Dari 96 positif COVID-19 per Sabtu (14/3/2020) jadi 117 per Minggu (15/3/2020).

Berdasar data per Sabtu, jumlah kematian akibat Corona juga melonjak dari hanya 2,94 persen dari total kasus positif menjadi 5,8 persen. Jumlah kematian terkini mencapai 4 orang.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali