Menuju konten utama

Ganjar Pranowo Mediasi Kubu Pro dan Kontra Pabrik Semen

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin baru pendirian pabrik semen di Rembang. Menurutnya, sesuai hasil rapat dengan kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu, keputusan untuk semen Rembang akan diterbitkan pada 17 Januari 2017. Rapat juga memutuskan membentuk tim kecil lintas sektor untuk merespons putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Ganjar Pranowo Mediasi Kubu Pro dan Kontra Pabrik Semen
Warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menggelar aksi mengawal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Gubernur Jateng Tahun 2012 tentang izin lingkungan penambangan oleh pabrik semen, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/12). Mereka meminta Gubernur Jateng agar menghentikan semua kegiatan pabrik semen di Rembang dan menetapkan wilayah pegunungan Kendeng sebagai kawasan geologi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin baru pendirian pabrik semen di Rembang. Menurutnya, sesuai hasil rapat dengan kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu, keputusan untuk semen Rembang akan diterbitkan pada 17 Januari 2017. Rapat juga memutuskan membentuk tim kecil lintas sektor untuk merespons putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Ganjar menegaskan bahwa putusan MA sama sekali tidak menyatakan mengenai penutupan pabrik, tapi hanya memutuskan pencabutan izin lingkungan semen Rembang.

Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan pernyataan salah satu pihak penggugat semen yakni Abetnego Pancaputra Tarigan dari Wahana Lingkungan Hidup.

"Abetnego saya tanya 'apakah ada opsi pabrik ditutup?' Dia malah bilang 'tidak pernah bicara penutupan pabrik'. Jadi kalau izin apakah dicabut, pasti dicabut, tapi apakah dicabut saja lalu pabriknya tutup, atau dicabut dengan tambahan diktum-diktum," ujarnya pada saat memediasi antara kubu penolak dan pendukung pabrik semen, di aula lantai 2 Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (20/12/2016).

Dalam pertemuan dua kubu itu, Gunretno selaku perwakilan kubu penolak pabrik semen mempermasalahkan izin baru lingkungan untuk PT Semen Indonesia yang dikeluarkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena telah mengecewakan masyarakat. Meskipun dirinya merupakan warga Kabupaten Pati, tapi Gunretno mengaku berhak mempermasalahkan pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang.

"Jangankan di Rembang, saya konsisten mengawal penolakan pabrik semen di manapun di Jawa Tengah," katanya.

Ia mengaku tidak percaya dengan tim kecil yang dibentuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan kementerian, sebab dinilai hanya untuk memastikan pabrik semen Rembang tetap beroperasi mulai 2017.

Sementara itu, perwakilan dari kubu pendukung pabrik semen Dwi Joko Supriyanto berharap pabrik semen dapat secepatnya beroperasi agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat bisa meningkat. "Kami ingin para investor bisa menanamkan investasinya di Rembang agar bisa maju seperti kota-kota lain di Jateng," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah melihat langsung operasional pabrik semen PT Semen Indonesia di Tuban. "Di sana saya melihat sawah-sawah di sekitar pabrik tetap tumbuh subur dan hasil produksinya bagus," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta kubu penolak pabrik semen untuk bersikap objektif karena di daerahnya terdapat tujuh hingga sepuluh tambang ilegal milik perusahaan besar.

Ahmad Soleh, warga Desa Kadiwono menambahkan bahwa warga desa yang berjarak 4 kilometer dari lokasi pabrik semen banyak yang bekerja di pabrik PT Semen Indonesia.

"Warga berharap hal itu bisa terus berlanjut agar perekonomian di desa kami semakin membaik," ujarnya.

Sumber: diolah dari Antara

Baca juga artikel terkait PABRIK SEMEN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH