Menuju konten utama

Ganja 1,4 Ton Diselundupkan dalam Limbah Ikan Guna Kelabui Petugas

“Ganja dimasukkan ke dalam kotak. Posisi bawah berisi ganja, posisi atas ialah limbah ikan asin,” ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto.

Ganja 1,4 Ton Diselundupkan dalam Limbah Ikan Guna Kelabui Petugas
Ilustrasi tanaman ganja. ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id - Subdit II Psikotropika Polda Metro Jaya menyita ganja sebanyak 1,4 ton yang siap diedarkan di Jakarta. Barang tersebut diamankan dari enam tersangka di pintu tol Pasar Rebo 2, Jakarta Timur, pada Senin (23/7/2018), sekitar pukul 14:20 WIB. Modus operasinya ialah menyamarkan narkoba dengan limbah ikan asin.

“Ganja dimasukkan ke dalam kotak. Posisi bawah berisi ganja, posisi atas ialah limbah ikan asin,” ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Penyelundupan narkoba melalui limbah ikan asin, menurutnya, guna mengalabui anjing pelacak dan menghindari pemeriksaan petugas. Purwadi menegaskan modus para pelaku tidak mampu mengecoh kepolisian.

Enam tersangka yakni AM alias BPK, SLH alias BOH, RND alias N, RYD alias Roy, AK dan MY, lanjut Purwadi merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta-Bogor. Selain itu, butuh lima hari perjalanan agar narkoba itu tiba di Jakarta dari Aceh.

Menurut Purwadi, dari keterangan tersangka, peredaran ganja itu dikendalikan oleh narapidana di Lapas Gintung Cirebon dan Lapas Lampung.

“Kami masih menelusuri keterlibatan para napi,” ucap dia.

Kelompok ini, Purwadi menambahkan ada hubungan dengan penyelundupan ganja seberat 1,3 ton di Jakarta Barat pada tahun lalu.

“Ada hubungannya meski beda jaringan. Kendali jaringan ini berada di Medan dan Lampung,” kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini.

Barang bukti yang diamankan petugas ialah satu unit truk fuso berisi 40 pak ganja, satu unit mobil Suzuki Ertiga, satu unit mobil boks Daihatsu Granmax, sembilan unit telepon genggam dan tiga kartu atm.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora