Menuju konten utama

Gamawan Fauzi Hadiri Pemeriksaan KPK atas Kasus Korupsi Gedung IPDN

Mantan Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir. 

Gamawan Fauzi Hadiri Pemeriksaan KPK atas Kasus Korupsi Gedung IPDN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (8/1/2019). Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN Rokan Hilir.

Gamawan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja dan jaket hitam. Saat dikonfirmasi, Gamawan mengaku diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom.

"Sebagai saksi Pak Dudy," kata Gamawan singkat seraa langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Pihak KPK pun membenarkan kehadiran Gamawan dalam rangka pemeriksaan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu diperiksa sebagai saksi tersangka Dudy Jocom dalam kasus pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rohil untuk tersangka DJ [Dudy Jocom]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru pada kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru dalam pembangunan IPDN di dua provinsi tersebut.
Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GEDUNG IPDN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri