Menuju konten utama

Gaji Pilot Lion Air JT 610 & Modus Perusahaan Akali Premi Asuransi

BPJS TK bilang gaji pilot Lion Air JT 610 Bhavye Suneja cuma Rp3,7 juta. Angka yang terlalu kecil dibandingkan rata-rata gaji pilot di Indonesia. Ada apa?

Gaji Pilot Lion Air JT 610 & Modus Perusahaan Akali Premi Asuransi
Pesawat lion air Boeing 737 MAX 8. FOTO/lion air.

tirto.id - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto mengungkap fakta cukup mengejutkan. Menurutnya, pihaknya hanya mendapat laporan bahwa gaji pilot pesawat nahas Lion Air JT-610 Bhavye Suneja hanya sebesar Rp3,7 juta per bulan.

Pernyataan Agus cukup mengagetkan karena Suneja sudah menjadi pilot Lion Air sejak Maret 2011, atau selama 7 tahun 8 bulan. Dia juga mempunyai jam terbang mencapai 6.000 jam. Jumlah gaji Rp3,7 juta ini bahkan lebih kecil dibandingkan dengan gaji pramugari yang terdaftar sebesar Rp3,6-Rp3,9 juta.

Angka tersebut juga terlampau kecil jika dibandingkan dengan rata-rata gaji pilot Indonesia yang berada pada kisaran Rp30-50 juta per bulan. Salah satu pilot Lion Air yang pernah diwawancarai Tirto, pada pertengahan 2016 silam, bahkan menyebut bahwa gaji para pilot maskapai berlogo Singa itu dibayar menggunakan mata uang dolar.

Pilot dari luar negeri, misalnya, digaji hingga sekitar $12.000 US. Sementara untuk gaji pilot lokal hanya setengahnya yaitu sebesar $6.000 US. Gaji itu merupakan take home pay yang sudah meliputi tunjangan dan lain sebagainya.

Namun, menurut Agus, beberapa perusahaan termasuk Lion Air kadang memang memalsukan laporan gajinya kepada BPJS TK. Modus ini digunakan salah satu alasannya untuk menekan pengeluaran dari perusahaan.

Menurut Agus, setiap bulan perusahaan harus membayarkan premi asuransi sebesar 5,7 persen dari besaran gaji karyawan. Angka ini bisa ditekan apabila gaji karyawan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Agus mengaku pihaknya sudah meminta Lion Air untuk memperbaiki laporannya. Namun, kecelakaan terjadi sebelum perbaikan laporan selesai. Agar tidak terulang, Agus mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek melalui aplikasi BPJSTKU.

"[Dulu yang tercatat] lebih kecil lagi,” kata Agus mengenai gaji Suneja, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu kemarin.

Marketing Communication Lion Air Danang Mandala belum mau komentar terkait besaran gaji pilot Lion Air yang dilaporkan ke BPJS TK. Danang mengaku dirinya tak mengetahui berapa jumlah total gaji bulanan yang diberikan kepada tiap-tiap pilot, dan harus memastikannya terlebih dahulu.

“Terkait [gaji pilot] itu nanti saya cek dulu, ya, mas. Saya belum tahu sebenarnya,” kata Danang saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (1/10/2018).

Menyiasati Tagihan, Merugikan Karyawan

Ketua Pusat Jaminan Sosial Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany menyampaikan bahwa modus pemalsuan gaji kepada BPJS Ketenagakerjaan memang jamak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Tujuannya, mengurangi pengeluaran yang wajib disetorkan kepada penyelenggara jaminan sosial.

“Sering dilakukan, dan itu cheating. Yang dikorbankan akhirnya pegawainya,” kata Hasbullah kepada reporter Tirto.

Seharusnya, kata Hasbullah, perusahaan melaporkan gaji beserta seluruh tunjangan yang diterima karyawannya. Namun, hal tersebut kerap tak dilakukan karena BPJS-TK tak punya kewenangan untuk memaksa pelaporan dilakukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Peraturan yang bersifat memaksa oleh BPJS belum. Seharusnya pegawai yang memaksa perusahaan bayar dari take home-nya. Itu hak karyawan, pliot, [kalau tidak] dirugikan," kata dia.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS TK, Irvansyah Utoh Banja menyebut bahwa gaji sebesar Rp3,7 juta yang Bhavye Suneja dilaporkan Lion Air dengan mekanisme self assessment.

Infografik CI Profil Pilot lion air

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi lewat surat resmi kepada Lion Air agar kemudian diperbarui dengan kondisi sebenarnya.

Sebab, perusahaan akan membayar premi sebesar 5,7 persen dari penghasilan bersih pilot selama sebulan. Sementara skema pencairan polis asuransi BPJS TK bagi korban meninggal karena kecelakaan kerja adalah sebesar 40 kali gaji.

Dengan laporan gaji yang hanya sebesar Rp3,7 juta, maka Suneja cuma mendapat asuransi yang jumlahnya sekitar Rp177 juta.

"Gaji yang dilaporkan harusnya berupa take home pay, yaitu seluruh upah atau gaji tetap yang diterima rutin setiap bulan. Itu tidak termasuk tunjangan yang sifatnya tidak tetap misal terkait absensi," jelasnya kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz