Menuju konten utama

Gaji di Bawah 4,5 Juta Bebas NPWP, PPh, dan Tax Amnesty

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.

Gaji di Bawah 4,5 Juta Bebas NPWP, PPh, dan Tax Amnesty
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Orang yang memiliki gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dibebankan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh), dan bebas dari kewajiban mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty). Ketentuan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi sebagai tanggapan atas keresahan yang beredar di masyarakat terkait beban pajak usai munculnya peraturan tentang pengampunan pajak.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan petani untuk ikut program ini,” tegas Ken dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8/2016), sebagaimana tercantum di situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ken menyebutkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, yang berisi ketentuan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak. Selain yang sudah disebutkan, mereka yang dibebaskan dari tiga kewajiban tersebut juga mencangkup kaum buruh dan pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.

Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini,” kata Ken.

Mereka yang disasar oleh program pengampunan pajak ini telah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu bagi para pembayar pajak besar, terutama mereka yang menaruh uangnya di luar negeri. Namun Jokowi juga menambahkan bahwa program ini bisa diikuti oleh pengusaha-pengusaha kecil hingga menengah yang ada di dalam negeri.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa keluarnya Peraturan Dirjen yang diungkapkan oleh Dirjen Pajak memang bertujuan untuk menghilangkan gosip, rumor, atau keresahan di masyarakat. Serupa dengan penjelasan Ken, Jokowi menegaskan bahwa mengikuti program pengampunan pajak itu hak, bukan kewajiban.

“Ini kan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Ini kan haknya. Ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu. Jadi bukan wajib,” ujar Jokowi, yang justru menyoroti para wartawan yang rajin menanyakan hal-hal yang menurutnya tak perlu dibikin ramai.

Harus Hati-hati

Khusus untuk yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, Ken mengingatkan kepada para wajib pajak untuk ekstra hati-hati. Pasalnya yang diurus melibatkan banyak modal maupun aset. “Mereka memiliki harta besar dan item-nya banyak, bisa sampai 2000-an, itu kita teliti satu per satu," ujarnya kepada Antara dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ken mengatakan pihaknya telah menyiapkan satuan tugas khusus di masing-masing kantor wilayah untuk melakukan inventarisasi para wajib pajak besar serta menyampaikan imbauan terkait implementasi program amnesti pajak. Pemantauan khusus juga dilakukan secara mingguan terhadap wajib pajak besar yang memiliki banyak harta agar mereka mau berpartisipasi secara sukarela untuk mengikuti program repatriasi modal dan deklarasi aset ini.

Hingga akhir Agustus 2016, Ken mengatakan respons para wajib pajak besar terhadap program amnesti pajak relatif bagus. Ini juga termasuk yang melakukan repatriasi modal dari luar negeri, sehingga diharapkan uang tebusan yang masuk semakin meningkat.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hard news
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan