Menuju konten utama

GAIKINDO: Permintaan Mobil Listrik Ada, Tapi Tak Terlalu Besar

GAIKINDO menjelaskan permintaan mobil listrik di tanah air terbatas hanya pada kelompok yang mampu saja.

GAIKINDO: Permintaan Mobil Listrik Ada, Tapi Tak Terlalu Besar
Mobil listrik Toyota bZ 4X di pamerkan pada pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Jongkie D Sugiarto mengatakan, permintaan mobil listrik di tanah air terbatas hanya pada kelompok yang mampu saja. Hal ini lantaran harga pasaran mobil listrik di pabrikan masih tergolong tinggi.

"Permintaan ada, tapi terbatas pada yang mampu. Karena pasar mobil listrik dengan harga Rp800 jutaan memang tak terlalu besar," kata dia kepada Tirto, Senin (30/1/2023).

Berdasarkan data Gaikindo, volume penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di pasar domestik pada Desember 2022 berjumlah 2.404 unit. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi sepanjang tahun.

Jika diakumulasikan, total volume penjualan wholesale mobil listrik BEV di Indonesia periode Januari-Desember 2022 mencapai 10.327 unit. Mobil listrik terlaris sepanjang 2022 adalah Wuling Air EV Long Range dengan angka wholesale 6.859 unit, diikuti Hyundai Ioiq 5 Signature Extended 1.517 unit, dan Wuling Air EV Standard Range 1.194 unit.

Namun, penjualan mobil listrik diperkirakan bakal terus menguat di tahun-tahun mendatang. Mengingat saat ini pemerintah sedang menyiapkan kebijakan insentif untuk pembelian kendaraan listrik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan insentif pembelian kendaraan bermotor listrik (KLBB) sudah dalam tahap finalisasi. Pembahasan mengenai insentif ini pun bahkan sudah pada tahapan tingkat pembicaraan dengan DPR.

"Jadi dalam hal ini untuk finalisasi antar pemerintah sudah sampai pada titik yang hampir final sudah didesain angkanya nanti berapa," kata Sri Mulyani, di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Bendahara Negara itu mengatakan dalam aturan insentif yang akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya akan ditentukan siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran dan menerima subsidi tersebut

"Karena itu kan ada alokasi untuk tadi yang disebut untuk subsidinya dan tentu kita sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan kepada DPR bahwa akan ada pos baru ini," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin