Menuju konten utama

Gagal Upload KTP Prakerja Gelombang 11: Syarat Ukuran & Format File

Tips jika gagal upload KTP di prakerja.go.id saat daftar Prakerja Gelombang 11.

Gagal Upload KTP Prakerja Gelombang 11: Syarat Ukuran & Format File
Ilustrasi daftar Prakerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka pada 2 November 2020 dengan membuka kuota sekitar 400 ribu. Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.prakerja.go.id.

Mengunggah KTP adalah salah satu syarat dalam proses pendaftaran Program Prakerja di www.prakerja.go.id. Agar tak gagal dalam proses mengungah KTP, pastikan foto KTP memenuhi syarat.

Sebelum mengunggah foto KTP siapkan dengan memperhatikan ketentuan dari Tim Prakerja:

- Seluruh bagian KTP berada dalam foto;

- Foto yang diunggah bukan fotokopi KTP;

- Foto KTP berukuran maksimal 2MB;

- Format foto KTP yang diunggah JPEG atau PNG

Setelah syarat dan ketentuan foto KTP ini telah dipenuhi tetapi masih gagal mengunggah KTP di www.prakerja.go.id, maka pastikan koneksi internet lancar.

Sebaiknya mendaftar menggunakan laptop atau komputer bagi yang memiliki. Jika tak punya, pastikan koneksi pada ponsel Anda stabil.

Jika masih kesulitan, silahkan hubungi pihak Prakerja melalui email Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja di info@prakerja.go.id atau Call Center Layanan 021-25541246.

Anda juga bisa menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan dan mengadukan masalah upload foto KTP di bantuan.kemnaker.go.id.

Cara menyampaikan aduan yakni mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id/ lalu pilih 'Buat Pengaduan".

Daftar menggunakan nomor KTP, email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika sudah memiliki akun, silahkan login dan masukan pengaduan Anda. Pihak Kemnaker akan menjawab di bawah aduan Anda.

NIK Tak Terdaftar

Selain gagal mengunggah KTP di prakerja.go.id, ada juga malasah lain yang dihadapi warga dalam proses pendaftaran Prakerja.

Dalam FAQ di Kementerian Ketenagakerjaan, seorang calon pendaftar Prakerja menanyakan soal NIK yang tidak terdaftar atau didak ditemukan saat mendaftar Prakerja.

Tim Kemnaker menjawab dengan mengatakan bahwa NIK tidak valid biasanya disebabkan :

- Disdukcapil Kota/Kabupaten tempat peserta tinggal, belum melakukan update database atau sinkronisasi ke Disdukcapil Pusat.

- Peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Dukcapil Pusat untuk verifikasi dan cek NIKnya terdaftar atau belum di Call Center : 1500537, Facebook : Ditjen Dukcapil, Whatsapp : 08118005373, Twitter : @ccdukcapil, Email : callcenter.dukcapil@gmail.com dan SMS : 08118005373.

Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja sudah menyalurkan Rp5,7 triliun insentif kepada 4,9 juta penerima dari gelombang satu hingga 10 per 30 Oktober 2020.

“Kenapa tidak banyak? Karena Permenko menyatakan kami menyalurkan 600 ribu per bulan itu betul-betul per bulan, tidak bisa dirapel,” kata Direktur Eksekutif PMO Program Kartu Prakerja Denni Purbasari dalam webinar di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk program Kartu Prakerja.

Setiap penerima mendapatkan total insentif Rp2,4 juta yang dibayar per bulan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan dan memberikan peringkat dan ulasan pelatihan.

“Kalau dirapel di depan biasanya orang-orang cepat belanja dan kemudian di bulan kedua, kurang uang,” imbuhnya.

Denni menambahkan dari gelombang 1-10, total peserta yang mendaftar mencapai 40 juta orang, 47 persen di antaranya pendaftar perempuan.

Dari jumlah itu, 26 juta lolos verifikasi email, kemudian 18 juta lolos verifikasi nomor telepon selular, dan dari jumlah itu mengerucut menjadi 5,59 juta orang menerima surat keputusan (SK) penerima program.

Ia menjelaskan dari jumlah itu, 5,2 juta orang telah membeli pelatihan dan sebanyak 4,94 juta peserta telah selesai minimal satu pelatihan.

Baca juga artikel terkait PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH