Menuju konten utama

Fungsi Konservasi Harus Tetap Dipertahankan di Hutan Adat

Fungsi konservasi harus tetap dipertahankan oleh masyarakat yang mengelola hutan adat, demikian pesan dari Presiden Joko Widodo. Hutan adat tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan oleh masyarakat.

Fungsi Konservasi Harus Tetap Dipertahankan di Hutan Adat
Presiden Joko Widodo (kanan) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) menerima sematan Kain Ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut usai acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Fungsi konservasi harus tetap dipertahankan oleh masyarakat yang mengelola hutan adat, demikian pesan dari Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (30/12/2016). Menurut Jokowi, hutan adat tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan oleh masyarakat.

"Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan, tidak boleh diubah fungsinya," kata Jokowi sebagaiman dikutip Antara.

Presiden menjelaskan pemerintah memberikan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat secara langsung, bukan kepada korporasi. Seluas 13.122,3 hektare hutan adat diberikan pemerintah kepada sembilan kelompok masyarakat adat melalui Surat Keputusan hutan adat.

Pemerintah, ujar Jokowi, masih mengkaji lahan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk hutan tanaman rakyat termasuk hutan adat. "12,7 juta hektare yang akan terus kita bagikan. Tetapi kepada masyarakat, kepada rakyat, kepada kelompok tani, kepada masyarakat adat. Sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat dan masyarakat adat," jelasnya.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, sembilan kawasan yang telah memenuhi peraturan perundangan hutan adat yaitu Hutan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba seluas 313,99 Ha, Hutan Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin seluas 130 Ha, Hutan Adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 Ha dan Hutan Adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak seluas 486 Ha.

Kemudian Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci seluas 39,04 Ha, Hutan Adat Bukit Tinggai di Kabupaten Kerinci seluas 41,27 Ha, Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di Kabupaten Kerinci seluas 276 Ha juga termasuk ke dalam hutan adat 2016.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan di Kabupaten Kerinci seluas 452 Ha dan Hutan Adat Tombak Haminjon di Kabupaten Humbang Hasudutan seluas 5.172 Ha.

Siti menambahkan beberapa manfaat dapat diperoleh dari akses pengelolaan hutan adat yaitu pengelolaan berdasarkan kearifan lokal, pemanfaatan keanekaragaman hayati dan budaya yang dimiliki, serta penyelesaian konflik berkepanjangan. Penetapan hutan adat, ujar Menteri, juga berguna untuk menata dan menguatkan kekuatan domestik berbasis kearifan lokal, mengendalikan perubahan iklim dan mengatasi emisi global serta aktualisasi partikularistik wilayah dan masyarakat.

Baca juga artikel terkait HUTAN ADAT atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan