Menuju konten utama

FSPMI: Jadikan Serikat Pekerja Syarat Verifikasi Perusahaan Media

SPLM dan FSPMI mendorong Dewan Pers untuk menjadikan Serikat Pekerja sebagai syarat utama verifikasi di perusahaan media.

FSPMI: Jadikan Serikat Pekerja Syarat Verifikasi Perusahaan Media
Ilustrasi Bisnis Media. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mendorong Dewan Pers menjadikan Serikat Pekerja (SP) sebagai syarat utama verifikasi di perusahaan media.

Hal tersebut disampaikan ketika melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung hari ini.

"Mendesak Dewan Pers untuk menjadikan poin serikat pekerja dalam verifikasi perusahaan media sebagai syarat utama verifikasi," kata Ketua FSPMI Sasmito Madrim di Jakarta, Rabu (1/5/2019).

Hal tersebut, kata dia, karena berdasarkan catatan Dewan Pers, terdapat 210 media yang berdomisili di Jakarta. Yakni dengan rinciannya 84 media terverifikasi faktual dan administrasi, 1 media terverifikasi faktual, dan 125 media terverifikasi administrasi.

Jumlah tersebut, ujar Sasmito, merupakan bagian dari 1.512 perusahaan media di seluruh Indonesia yang terdata oleh Dewan Pers. Menurutnya, jumlah tersebut terbilang jauh dari fakta di lapangan.

"Dewan Pers memperkirakan, setidaknya ada 47 ribu media di seluruh Indonesia, yang 43 ribu di antaranya merupakan media online," ucapnya.

Sementara itu, riset terbaru Ross Tapsell yang dituangkan dalam buku Kuasa Media di Indonesia menyebut terdapat delapan konglomerat media di Indonesia.

Delapan Kelompok media tersebut adalah Kompas Gramedia milik Jakoeb Oetama, Jawa Pos milik Dahlan Iskan, Global Mediacom milik Hary Tanoesoedibjo, Visi Media Asia milik Bakrie Group, Media Group milik Surya Paloh, CT Corp milik Chairul Tanjung, EMTEK milik Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan Berita satu Media Holding milik Keluarga Riady.

Namun, berdasarkan pencatatan SPLM Jakarta dan FSPMI, hanya Kompas Gramedia dan Global Mediacom yang pekerjanya memiliki serikat pekerja di Jakarta. Sementara, enam kelompok media raksasa lainnya tidak memiliki serikat pekerja.

SPLM Jakarta dan FSPMI mencatat, di Kompas Gramedia, serikat pekerja ada di Harian Kompas (Perkumpulan Karyawan Kompas) dan Tabloid Kontan. Sementara di Global Mediacom milik Hari Tanoe, ada di MNC TV dan I-news (SKIB).

"Kelompok Jawa Pos sebenarnya memiliki serikat, yakni di Pontianak Post dan PON TV. Namun, media Jawa Pos yang di Jakarta justru tidak memiliki serikat pekerja," kata Sasmito.

Kemudian, SPLM Jakarta dan FSPMI juga mencatat, masih ada tujuh serikat pekerja media lainnya di luar delapan kelompok media besar itu dan 2 serikat pekerja lintas perusahaan. Dengan demikian, total ada 12 serikat pekerja media yang di Jakarta.

Serikat tersebut antara lain berada di Tempo, KBR, Bisnis, Swa, Hukum Online, Tirto, dan Antara. Sementara dua serikat di luar perusahaan yaitu SPLM Jakarta dan Sindikasi.

"Jumlah tersebut tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan perusahaan media di Jakarta yang terdata di Dewan Pers. Belum lagi, jika dijumlahkan dengan perusahaan-perusahaan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers," terangnya.

Padahal dalam kolom proses verifikasi perusahaan media yang disediakan Dewan Pers, sebenarnya sudah ada kolom tentang ada tidaknya serikat pekerja. Namun, poin serikat pekerja tidak dijadikan syarat mutlak oleh Dewan Pers dalam meloloskan perusahaan media.

"Itu terbukti dari jumlah perusahaan media yang memiliki serikat dengan yang terverifikasi di Dewan Pers sangat jauh perbandingannya," tuturnya.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno