Menuju konten utama

FSGI Sesalkan Pemecatan Guru Honorer karena Unggah Gaji Rp700 Ribu

Hervina mengunggah besaran gajinya Rp 700 ribu per bulan ke media sosial, namun ia malah dipecat dengan alasan pergantian dengan guru PNS.

FSGI Sesalkan Pemecatan Guru Honorer karena Unggah Gaji Rp700 Ribu
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/kye.

tirto.id - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan guru honorer Hervina (34) di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hervina mengunggah besaran gajinya yang hanya Rp 700 ribu per bulan ke media sosial, namun ia malah dipecat pihak kepala sekolah melalui pesan singkat dengan alasan pergantian dengan guru PNS.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai kasus Hervina membuktikan bahwa status guru honorer rentan pemecatan. Padahal Hervina sudah bekerja selama 16 tahun di sekolah tersebut.

"FSGI mendorong Disdik Kabupaten Bone mempekerjakan kembali Guru Hervina di sekolah lain yang masih membutuhkan guru honorer. Dinas Pendidikan Kabupaten Bone harus melindungi guru honor dari pemecatan sewenang-wenang," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan pemecatan Hervina berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 30 ayat(1).

"Pemecatannya tidak memenuhi kriteria yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30,31 tidak mengatur alasan guru diberhentikan karena ada guru PNS yang masuk atau memposting gaji di medsos," imbuh Fahriza.

Fahriza juga mengkritik penggunaan sistem kontrak dalam dunia pendidikan oleh pemerintah. Hal tersebut membuat rentan nasib guru ketika dihadapkan persoalan pemecatan karena diselesaikan dengan menggunakan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan UU Guru dan Dosen.

"Ketika guru diputus kontraknya sepihak atau dipecat, maka pihak yayasan kerap kali tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, ketika kontrak kerja dilakukan dengan pemerintah daerah, maka penyelesaiannya sulit juga menggunakan UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

FSGI berharap pemerintah bisa memperkerjakan kembali guru Hervina. Sebab guru Hervina tidak pernah bermasalah sebagai pengajar dan ia sudah tercatat dalam Dapodik Kemendikbud.

"Seharusnya Pihak Dinas Pendidikan Bone bisa mencarikan sekolah lain yang masih ada kekurangan guru atau mengganti guru yang pensiun, atau sementara diberi tugas lain sambil mencari sekolah yang masih kekurangan guru," papar Heru.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto