Menuju konten utama

FSGI Desak Kasus Oknum Guru Suruh Siswinya Jual Diri Diusut

FSGI mendesak pihak berwenang mengusut laporan kasus kekerasan verbal kepada lima siswi SMK 3 Padang Sidempuan, Sumatera Utara dengan pelaku oknum guru. Pelaku menyuruh siswinya menjual diri guna melunasi tunggakan iuran.

FSGI Desak Kasus Oknum Guru Suruh Siswinya Jual Diri Diusut
(Ilustrasi) Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock.

tirto.id - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti menyatakan sangat prihatin dengan munculnya laporan lima siswi SMK 3 Padang Sidempuan, Sumatera Utara yang mengaku disuruh menjual diri oleh oknum guru berinisial KS agar bisa melunasi iuran sekolah.

"Apa yang dilakukan oknum guru KS adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Jika berpegang pada cerita anak maka diduga kuat oknum guru KS kerap melakukan kekerasan verbal," kata Retno di Jakarta pada Jumat (14/4/2017) sebagaimana laporan Antara.

Berdasar informasi yang diterima oleh FSGI, oknum guru KS menyuruh lima siswi di sekolahnya menjual diri karena belum membayar iuran sekolah senilai Rp400 ribu. Pungutan itu untuk iuran Pengelolaan usaha (PU) terkait salah satu pelajaran kompetensi jurusan di SMK 3 Padang Sidempuan.

Menurut Retno, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan setempat harus mengusut kasus ini sebab ada dua indikasi pelanggaran. Pertama, kekerasan verbal oknum guru KS diduga melanggar pasal 76 A dan pasal 80 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, perlu ada pengusutan terhadap dasar penarikan iuran Pengelolaan usaha (PU) agar memastikan pungutan itu legal atau liar.

Retno mengatakan FSGI sudah menerima laporan mengenai kronologi terjadinya kekerasan verbal kepada lima siswi SMK 3 Padang Sidempuan itu.

"Kali ini terkait kekerasan verbal yang dilakukan oknum guru berinisial KS terhadap anak lain, yang berinisial SY, IG, PNPM, KS, dan SA," ujar Retno.

Dia menjelaskan keberanian 5 siswi itu mengungkap ucapan kasar gurunya muncul setelah rekan mereka, Amelya Nasution (19) meninggal di rumah sakit akibat percobaan bunuh diri minum racun.

"Oknum guru KS juga diduga melakukan kekerasan verbal ke Amelya Nasution hingga dia bunuh diri dengan minum racun. Amel jurusan Kesehatan, kelima siswi itu jurusan Tata Kecantikan," ujar Retno.

Amelya diduga bunuh diri setelah diintimidasi tiga oknum guru SMK 3 Padang Sidempuan, yaitu KS, Ey dan FO. Ketiganya mengancam Amelya dan dua siswi lain (IA dan R) akan dijerat pelanggaran UU ITE dengan hukuman 4 tahun bui serta denda Rp750 juta.

Ancaman itu keluar setelah Amelya dan dua kawannya membicarakan kasus pembocoran kunci jawaban USBN di sekolahnya di laman akun facebook milik mereka.

Retno mengimbuhkan, KS menyuruh 5 siswi SMK 3 Padang Sidempuan menjual diri saat memanggil mereka pada Sabtu 1 April 2017. Berdasar laporan 5 siswi itu, KS marah dan bersuara tinggi setelah mendengar mereka mengaku belum bisa melunasi iuran Pengelolaan usaha (PU) senilai Rp400 ribu.

"Jual saja diri kalian ke JB (nama salah satu tempat hiburan malam di Padang Sidempuan), supaya tunggakan kalian ini bisa lunas," kata Retno menirukan laporan 5 siswi itu soal ucapan KS ke mereka.

Setelah pertemuan itu selesai, 5 siswi tersebut menangis sebab ucapan KS merendahkan martabat mereka.

Selasa pekan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan telah memerintahkan stafnya untuk menyelidiki kasus intimidasi tiga guru SMK 3 Padang Sidempuan yang memicu Amelya bunuh diri.

Tapi, saat hasil penyelidikan kasus itu belum muncul, mencuat laporan baru soal kekerasan verbal guru ke siswinya di SMK 3 Padang Sidempuan melibatkan pelaku yang sama.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom