Menuju konten utama

Freeport & Amman Terima Izin Ekspor Konsentrat Sampai Februari 2019

Freeport dan Amman Mineral Nusa Tenggara mendapatkan izin ekspor konsentrat sampai Februari 2019. Freeport menerima izin ekspor 1,24 juta wet metric ton, sedangkan Amman 450.826 wet metric ton.

Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia. Izin ekspor yang diberikan sejak Jumat (16/2/2018) lalu berlaku sejak sehari sebelumnya, yakni pada 15 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019 mendatang.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengungkapkan bahwa rekomendasi izin itu diberikan dengan mengacu pada kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) Freeport. Sampai saat ini, perkembangan smelter PT Freeport Indonesia tercatat mencapai 2,4 persen.

“Jumlah rekomendasinya 1.247.866 wet metric ton, dari permohonannya yakni 1.663.916 wet metric ton. Capaian pembangunan smelter adalah 2,4 persen, lebih besar dari target,” kata Bambang kepada Tirto melalui pesan singkat pada Senin (19/2/2018).

Bambang mengungkapkan bahwa PT Freeport Indonesia telah memasukkan permohonan izin ekspor konsentrat tersebut sejak 5 Februari 2018 lalu. Pengajuan permohonan itu pun menyusul hasil verifikasi lapangan terhadap pembangunan smelter yang dilakukan Surveyor Indonesia.

Meski perkembangan pembangunan smelter tidak terbilang signifikan, namun perusahaan asal Amerika Serikat itu disebutkan telah memasukkan uang jaminan untuk pembangunan senilai 115 juta dolar AS.

PT Freeport Indonesia telah berencana untuk membangun satu smelter baru dengan kapasitas mencapai 2 juta ton konsentrat tembaga per tahunnya. Pembangunan smelter dengan biaya investasi mencapai 2,2 miliar dollar AS itu rencananya dibangun di Gresik, Jawa Timur.

Mengenai potensi pengaruh dari perpanjangan izin ekspor tersebut terhadap negosiasi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia, Bambang berharap dampaknya positif.

“Mudah-mudahan makin cepat karena pemerintah tidak pernah memaksakan kehendak, bekerja sesuai aturan, dan menjamin investasi di Indonesia,” ungkap Bambang.

Kementerian ESDM juga mengabulkan permohonan izin ekspor konsentrat tembaga yang diajukan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Perizinan tersebut berlaku per 15 Februari 2018 hingga 15 Februari 2019 mendatang.

“Untuk PT Amman jumlah rekomendasinya 450.826 wet metric ton, sama seperti yang dimohonkan. Capaian pembangunan (smelter) 10,1 persen,” ucap Bambang.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom
-->