Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Klaim Penyidik KPK Ancam Istri dan Anaknya

Fredrich mengaku memiliki bukti-bukti berupa foto. 

Fredrich Yunadi Klaim Penyidik KPK Ancam Istri dan Anaknya
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mengklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengancam keluarganya saat penyidik memeriksa kediamannya.

"Bayangin aja, datang ke rumah saya ngancam-ngancam istri saya, ngancam-ngancam anak saya. Bajingan semua itu namanya," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Mantan penasihat hukum Setya Novanto itu menceritakan, awalnya hanya satu penyidik KPK saja yang datang ke rumahnya dan pihak keluarga pun langsung menerima mereka masuk. Tidak lama berselang, penyidik lain ikut menerobos masuk rumah. Fredrich pun mengklaim bahwa penyidik sempat mengomeli keluarganya dengan bahasa bernada ancaman.

"Ya bilang, kamu jangan macam-macam gitu. Kamu dengarkan saya. Masuk rumah saya secara keroyok. Apa ini benar?" Tegas Fredrich

"Saya punya bukti foto-fotonya. Saya akan tunjukan buktinya," ujar Fredrich seraya menunjukkan foto sejumlah penyidik yang diduga berada di dekat rumahnya.

Menanggapi hal itu, KPK membantah telah melakukan ancaman dan menerobos masuk ke rumah Fredrich. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai, penyidik tidak akan melakukan hal yang dianggap kasar.

"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," kata Febri di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Febri mengatakan, alasan KPK datang ke rumah Fredrich saat pelimpahan berkas perkara justru sebagai alat untuk memenuhi hak tersangka. Mereka justru ingin mengonfirmasikan tentang pelimpahan berkas Fredrich.

"Kami tidak perlu lakukan paksaan, karena solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan," kata Febri.

Febri pun menambahkan, KPK siap membuktikan dan membantah keterangan Fredrich. "KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti hakim memerintahkan, maka dapat kita sampaikan di sidang," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto