Menuju konten utama

Fredrich Kembali Bersikukuh Advokat Punya Hak Imunitas

Fredrich hadirkan tiga ahli untuk mendukung pandangannya.

Fredrich Kembali Bersikukuh Advokat Punya Hak Imunitas
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi, menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kepada Penyidik KPK Riska Anung Nata saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/5/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Terdakwa dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi E-KTP Fredrich Yunadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fredrick menghadirkan tiga orang ahli untuk menguatkan pandangannya bahwa advokat memiliki hak imunitas.

"Semua sama, materinya hak imunitas dari pada advokat, apakah Pasal 21 [UU Tipikor] itu adalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, itu yang kita kupaskan, apakah jaksa atau pengadilan punya wewenang untuk mengadili kasus ini, kemarin kan sudah dijelaskan tidak punya wewenang," kata Fredrich sebelum persidangan, Kamis (17/5).

Fredrich mengaku sudah menghadirkan dua ahli yakni ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Kali ini, pihak penasihat hukum menghadirkan tiga ahli, yakni Doktor Suparji selaku guru besar Al Azhar, Doktor Afdol dari UI, dan Doktor Yongky dari Universitas Pakubuwono. Suparji merupakan Dosen Tetap, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar. Sementara itu, Afdol Tharik Wastono merupakan dosen di Departemen Linguistik FIB UI.

Fredrich meyakini profesi advokat tidak bisa dipidana. Ia mengacu kepada undang-undang advokat. Pasal 5 UU Advokat menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Apabila mengacu dari pasal tersebut, Fredrich mengaitkan dengan pasal 50 KUHAP yang menyatakan penegak hukum tidak bisa dipidana.

"Saya kan pasal 5 advokat adalah penegak hukum, Pasal 50 KUHAP penegak hukum ketika menjalani tugas tidak dapat dipidana, nanti ahli yang akan dijelaskan," kata Fredrich.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kesiaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Andrian Pratama Taher
Editor: Muhammad Akbar Wijaya