Menuju konten utama

Fredrich Ajukan Banding atas Pemecatan Dirinya sebagai Advokat

"Sampai sekarang saya masih jadi advokat karena tim pembela saya itu masih Peradi," kata Fredrich.

Fredrich Ajukan Banding atas Pemecatan Dirinya sebagai Advokat
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Advokat Fredrich Yunadi angkat bicara mengenai putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta. DKD sebelumnya memutus Fredrich dipecat sebagai advokat lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun, atas putusan itu, Fredrich menegaskan dirinya masih berstatus advokat.

"Sampai sekarang saya masih jadi advokat karena tim pembela saya itu masih Peradi," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Fredrich menuding sidang etik DKD Peradi DKI Jakarta sebagai langkah menghentikan dirinya sebagai advokat.

Padahal, berdasarkan keterangan Ketua DKD Peradi DKI Jakarta Jack R Sidabutar, Fredrich dilaporkan oleh sekitar 50 orang klien yang tinggal di rusunawa Kemanggisan, Jakarta.

Sebelumnya, ke-50 orang itu menunjuk Fredrich untuk memenangkan gugatan kepailitan. Fredrich menjanjikan kemenangan bagi menerima uang hingga Rp 450 juta. Akan tetapi, Fredrich tidak memenangkan sengketa dan mengambil uang Rp 450 juta tanpa kabar. Para penggugat melapor ke Peradi pada Januari 2018.

Sidang etik pun digelar hingga akhirnya memutus Fredrich dipecat pada Kamis (2/2/2018) tanpa mendengarkan keterangan Fredrich. Fredrich menegaskan, dirinya tidak bisa hadir dalam proses persidangan etik karena ditahan KPK.

Mantan penasihat hukum Setya Novanto itu pun menuding KPK ikut terlibat dalam upaya pemecatan dirinya sebagai advokat. Ia menuduh KPK sudah mengatur sedemikian rupa agar dirinya tidak lagi menjadi advokat.

"Itu pasti sudah ada satu skenario yang dilakukan KPK. Ini sekarang kita bandingkan, kita akan cari, kita akan tahu karena apa. Kebenaran tidak akan bisa dibungkam," kata Fredrich.

Fredrich pun tidak tinggal diam. Ia pun akan mengajukan banding atas keputusan DKD Peradi DKI Jakarta sehingga masih berstatus advokat.

Sesuai dengan ketentuan sidang etik advokat, seorang advokat yang disidang di persidangan etik daerah bisa mengajukan banding ke pengurus pusat Peradi setidaknya 21 hari setelah putusan dibacakan sehingga masih berstatus advokat. "Kita ajukan banding," kata Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri