Menuju konten utama

Fraksi PKS Usulkan Nama RUU PKS Diganti

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menilai istilah "kekerasan seksual" dalam RUU PKS bisa diganti dengan "kejahatan seksual" agar ada batasan tegas terhadap unsur-unsur tindak pidana.

Fraksi PKS Usulkan Nama RUU PKS Diganti
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Tirto.id/Bhagavad Sambadha.

tirto.id -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi "Penghapusan Kejahatan Seksual" agar ada batasan tegas terhadap unsur-unsur tindak pidana.

"Kami beranggapan nomenklatur 'kejahatan seksual' lebih sesuai digunakan dibandingkan 'kekerasan seksual'," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Iskan mengatakan usulan perubahan menjadi "kejahatan seksual" juga mempertimbangkan konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama.

Menurut Iskan, penggunaan nomenklatur yang konsisten penting agar RUU tersebut dapat berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal itu juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat dilaksanakan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapi juga dapat implementatif," tuturnya.

Iskan mengatakan materi muatan dalam RUU tersebut banyak bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lain. Karena itu, perlu ada sinkronisasi, misalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, Iskan mengatakan berkaitan dengan RUU yang menjadi inisiatif anggota DPR tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui dan akan mendukung dengan perubahan, salah satunya dengan mengubah kata "kekerasan" menjadi "kejahatan".

Sedangkan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Mariana Amiruddin menyampaikan bahwa fokus dari RUU PKS adalah korban.

Dalam rancangan aturan itu, jelas terdapat definisi kekerasan seksual, yakni: bila ada pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan.

Menurut Mariana, ada kesalahpahaman dari pihak yang menolak RUU PKS: tidak memasukkan ihwal prostitusi, tak berarti RUU PKS mendukung perzinaan.

“Soal prostitusi segala macam kan semua udah di KUHP. Enggak ngerti juga kenapa [RUU] kekerasan seksual jadi bahas perzinaan,” ujar Mariana.

Baca juga artikel terkait RUU PKS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri